Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui akan kesulitan membuktikan "penyamaran" sumbangan dengan jumlah yang luar biasa ke pasangan calon kepala daerah. Sumbangan dipecah kepada sejumlah orang dan terlihat seperti sumbangan individu.
"Bagi kami, siapa yang bisa buktikan dia lakukan pemecahan itu kan susah juga," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/11).
Pada prinsipnya, kata Nasrullah, memecah sumbangan merupakan hal yang dilarang dalam peraturan, namun karena tidak melebihi batasan sumbangan, maka hal tersebut menjadi legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ternyata memang dipecah, artinya pelaku pandai membaca aturan mainnya," katanya.
Bawaslu hanya dapat menindak pasangan calon yang curang pada saat mereka melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember mendatang dan sudah selesai diaudit.
Sebelumnya, ?Pokjanas menemukan dugaan kerja sama banyak pihak dalam menyamarkan pemberian sumbangan yang melampaui ambang batas.
Misalnya di Kabupaten Jembrana. Sebanyak 12 penyumbang, masing-masing tercatat memberikan sebesar Rp12,6 juta. Di Solo, sebanyak 22 orang masing-masing memberikan sebesar Rp12 juta.
(pit)