Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyatakan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus permufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto. Informasi pun sudah disampaikan Maroef ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Di hadapan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (3/12), Maroef mengatakan telah menyerahkan rekaman percakapan antara dia, Setya, dan pengusaha minyak Riza Chalid kepada Kejaksaan sebagai alat bukti.
Rekaman itu berisi percakapan mereka bertiga pada pertemuan ketiga Maroef dan Setya yang berlangsung tanggal 8 Juni. Maroef diam-diam merekam seluruh perbincangan lewat telepon selularnya yang ia geletakkan begitu saja di meja. Ponsel itu telah dalam posisi
on untuk merekam, dan Setya tak tahu.
Maroef memutuskan merekam perbincangan itu untuk berjaga-jaga, sebab ia merasa obrolan Setya sudah keluar jalur. Dia juga curiga kenapa Setya bukannya membawa Komisi Energi DPR, malah membawa pengusaha untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menanggapi keterangan Maroef bahwa dia telah bersaksi di Kejaksaan Agung, pimpinan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meminta Maroef menyerahkan tanda penyerahan alat bukti dari Maroef ke penyidik Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maroef menyanggupi, dan segera minta bantuan staf untuk mengambilnya di Kejaksaan Agung. Selain itu, Maroef juga menyerahkan salinan bukti rekaman kepada Junimart.
Sementara di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan lembaganya telah menerima rekaman pertemuan antara Maroef, Setya, dan Riza Chalid.
Rekaman itu diterima Kejaksaan Agung semalam (2/12). “Ini untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum,” kata Prasetyo.
Rekaman tersebut akan digunakan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perkara dugaan permufakatan jahat oleh Setya Novanto.
Ikuti terus kesaksian Maroef Sjamsoeddin sang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia di CNNIndonesia.com.
(agk)