Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Alie berpendapat perekam pembicaraan dugaan permintaan saham PT Freeport oleh Ketua DPR RI Setya Novanto perlu ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya, ia menilai tindakan merekam tersebut sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Kalau enggak, nanti orang dengan alasan tertentu, main merekam saja untuk menjatuhkan orang. Kan bahaya. Yang begitu juga harus ditindaklanjuti agar berikutnya orang tidak seenaknya merekam," kata Marzuki saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12), seusai bersaksi.
Sementara untuk Setya Novanto, Marzuki menilai perlu ada penilaian sejauh mana pelanggaran etika yang dilakukan telah terjadi. Ia menilai perlu digunakan hak angket agar kasus ini benar-benar terbuka bagi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan angket, akan ketahuan nanti siapa yang berada di balik semua ini. Kami sebelumnya juga pernah memecat anggota dewan. Maka di situ, dilihat saja kadar pelanggarannya," ujar Marzuki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) disertai rekaman percakapan sebagai alat bukti.
Dalam rekaman itu, Novanto berbincang dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid selama satu jam 25 menit.
Itu adalah pertemuan ketiga antara Setya dan Maroef. Pertemuan itu diam-diam direkam oleh Maroef yang mengaku merasa khawatir dengan niat Setya terhadap Freeport. Maroef kemudian melapor pada Menteri ESDM, dan Sudirman menindaklanjutinya dengan melapor ke MKD.
(obs)