Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan ada calon kepala daerah yang menyembunyikan hartanya dan tak dilaporkan ke negara. Atas tindakan tersebut, KPK telah menyerahkan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada beberapa calon hartanya tidak sama dengan yg dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan coba menyembunyikan aset. Ini sudah diserahkan ke KPU tapi yang punya keputusan adalah KPU," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12).
Johan tak mengungkap motif dari calon kepala daerah tersebut. Namun, ketika tim komisi antirasuah ke lapangan, ditemukan perbedaan yang signifikan. Johan mencontohkan, apabila seorang calon tersebut memiliki tanah 1000 meter persegi namun yang dilaporkan hanya 100 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dokumen yang diberikan ke KPK tidak sama dengan kondisi aslinya. Tapi ini bukan pemalsuan dokumen ya," kata Johan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan sedikitnya 1.600 calon kepala daerah telah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka berasal dari 32 provinsi yang mengikuti Pilkada serentak. Pelaporan harta merupakan salah satu syarat administrasi dari calon kepala daerah untuk mendukung transparansi harta.
Pilkada serentak pertama kali di Indonesia akan mulai dihelat pada 9 Desember 2015. Sebanyak 269 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten akan menyelenggarakan pemilihan punggawa daerah.
"KPK dengan Badan Pengawas Pemilu akan mengawasi penggunaan dana negara apakah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," katanya.
Kedua lembaga negara ini bakal memantau potensi terjadinya tindak pidana korupsi pemilu dan politik uang saat masa tenang maupun masa kampanye. Penelusuran juga akan dilihat melalui indikasi kenaikan dana bantuan sosial jelang pemilihan esok.
"Kepada seluruh pemilih gunakan hak pilih Anda dan pilihlah sesuai hati nurani tolak kalau ada pemberian uang," kata Johan.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil terkuak. Misalnya korupsi yang terjadi di Batam. Bekas Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan dihukum percobaan satu tahun lantaran bersekongkol untuk mengurangi kursi PKS di DPRD.
Sementara itu, di Lumajang, Jawa Timur, bekas anggota KPU Lumajang Agung Wahyuono dijebloskan ke bui lantaran menyewaan mobil pelat merah milik kantornya. Korupsi juga terjadi di DKI Jakarta dan menjerat mantan Ketua KPU DKI Jakarta M Taufik.
Taufik dihukum 1,5 tahun penjara lantaran korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum tahun 2004 lalu yang merugikan negara hingga RP 488 juta.
Sementara itu, kasus korupsi Pilkada juga pernah menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. KPK berhasil menguak kasus ini yang berakibat Akil dipenjara seumur hidup. Ia terbukti menerima duit suap dari para kepala daerah yang tengah bersengketa di MK. Salah satunya, ia terbukti menerima duit Rp 15 miliar dari Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan mengantongi duit Rp 2,98 miliar dari Bupati Morotai Rusli Sibua.
(obs)