Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah memerintahkannya untuk mencari taipan minyak Riza Chalid. Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pelacakan keberadaan Presiden Kidzania Indonesia itu.
Badrodin bercerita, sebelumnya ada wartawan yang bertanya apakah dirinya telah diperintahkan untuk mencari Riza. Ia pun menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan jika nanti ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung, maka akan langsung melakukan pencarian.
"Saya bilang, kalau nanti ada permintaan dari MKD atau Kejaksaan Agung, tentu ya kami akan mencari pencarian, itu yang saya sampaikan, bukan inisiatif kami. Kami kan tidak ada kepentingannya, kalau kami menangani perkaranya, ya kami bisa melakukan itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa hingga saat ini baik MKD maupun Kejaksaan Agung belum pernah meminta kepolisian untuk mencari Riza. Begitu pula dengan Presiden Jokowi.
"Sampai sekarang belum tahu saya, Presiden belum perintahkan ke saya," katanya.
Badrodin mengaku pihaknya telah memantau keberadaan orang-orang yang namanya disebutkan di dalam rekaman percakapan tersebut. Ia pun menuturkan, nantinya polisi bisa menelusuri keberadaan orang-orang tersebut dari informasi para perwakilan interpol, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Ia menjelaskan, kewenangan polisi di negara lain sebenarnya terbatas dan tidak seleluasa jika dibandingkan dengan polisi di Indonesia. "Kita paling banter minta bantuan interpol. Interpol minta bantuan kepolisian setempat untuk bisa menyampaikan surat panggilan atau menghadapkan ke, kalau yang bersangkutan kepolisian setempat tidak mau memberikan bantuan, ya enggak apa-apa, kita enggak bisa membawa pulang berarti," ujar Badrodin.
Badrodin juga ingin mengkaji terlebih dahulu apakah pidana nanti yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah delik aduan atau delik biasa. Jika delik aduan, ucapnya, kaka harus memerlukan pelaporan. "Kalau bukan delik aduan, itu bisa dikasih laporan ke beliaunya," katanya.
(obs)