Kapolri Sebut Jokowi Belum Perintahkan Cari Riza Chalid

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 16:09 WIB
Jika nanti ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung, maka akan langsung melakukan pencarian.
Kapolri Jenddral Badrodin Haiti saat menghadiri upacara kenaikan pangkat di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah memerintahkannya untuk mencari taipan minyak Riza Chalid. Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pelacakan keberadaan Presiden Kidzania Indonesia itu.

Badrodin bercerita, sebelumnya ada wartawan yang bertanya apakah dirinya telah diperintahkan untuk mencari Riza. Ia pun menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan jika nanti ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung, maka akan langsung melakukan pencarian.

"Saya bilang, kalau nanti ada permintaan dari MKD atau Kejaksaan Agung, tentu ya kami akan mencari pencarian, itu yang saya sampaikan, bukan inisiatif kami. Kami kan tidak ada kepentingannya, kalau kami menangani perkaranya, ya kami bisa melakukan itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa hingga saat ini baik MKD maupun Kejaksaan Agung belum pernah meminta kepolisian untuk mencari Riza. Begitu pula dengan Presiden Jokowi.

"Sampai sekarang belum tahu saya, Presiden belum perintahkan ke saya," katanya.

Badrodin mengaku pihaknya telah memantau keberadaan orang-orang yang namanya disebutkan di dalam rekaman percakapan tersebut. Ia pun menuturkan, nantinya polisi bisa menelusuri keberadaan orang-orang tersebut dari informasi para perwakilan interpol, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Ia menjelaskan, kewenangan polisi di negara lain sebenarnya terbatas dan tidak seleluasa jika dibandingkan dengan polisi di Indonesia. "Kita paling banter minta bantuan interpol. Interpol minta bantuan kepolisian setempat untuk bisa menyampaikan surat panggilan atau menghadapkan ke, kalau yang bersangkutan kepolisian setempat tidak mau memberikan bantuan, ya enggak apa-apa, kita enggak bisa membawa pulang berarti," ujar Badrodin.

Badrodin juga ingin mengkaji terlebih dahulu apakah pidana nanti yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah delik aduan atau delik biasa. Jika delik aduan, ucapnya, kaka harus memerlukan pelaporan. "Kalau bukan delik aduan, itu bisa dikasih laporan ke beliaunya," katanya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER