Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengisyaratkan pencopotan Setya Novanto dari kursi orang nomor satu di DPR RI. Hal ini diungkapkan Junimart usai rapat internal MKD untuk mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik Setya, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12) malam.
Junimart mengungkapkan, dalam perkara ini Setya tidak mungkin kembali dikenakan sanksi ringan. Sebab, dalam perkara pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Setya telah dikenakan sanksi ringan.
Menurutnya, sanksi kepada Setya harus bersifat akumulasi. Sehingga, dia menilai Setya dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang, jika terbukti bersalah.
"Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang. Apa itu sedang? Pencopotan dari Pimpinan DPR," ujar Junimart.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat internal MKD memutuskan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil Rabu (16/12).
"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (14/12).
Konsinyering dilakukan karena dalam rapat internal MKD telah memutuskan tidak memanggil pengusaha M. Riza Chalid. Selain itu, alat bukti rekaman asli yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak bisa didapatkan.
Dengan demikian, Junimart mengatakan pada konsinyering Rabu mendatang, masing-masing anggota MKD akan membuat pertimbangan, pendapat dan kesimpulan dalam bentuk keputusan hukum yang bersifat etika.
"Setelah konsinyering kami akan bacakan keputusan dalam sidang terbuka secara umum," ucap Junimart.
Junimart mengaku telah memiliki kesimpulan tersendiri dalam perkara ini. Namun, dia enggan mengungkapkannya saat ini dan akan membukanya pada Rabu mendatang.
Selain keputusan melakukan konsinyering, rapat internal MKD malam ini juga memutuskan tidak akan memanggil kembali M. Riza Chalid.
Kemarin, MKD telah mendengar keterangan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. MKD juga telah melakukan panggilan kedua terhadap Riza. Namun, Riza kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan MKD.
(pit)