Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengaku yakin bahwa pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK demi memperkuat lembaganya. Apalagi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan telah menjamin hal itu.
Adnan bercerita, KPK sebenarnya tidak pernah meminta revisi UU KPK. "Itu perlu digarisbawahi. Ketika Presiden (Joko Widodo) membuat surat kepada KPK bahwa akan merevisi, kami mengklarifikasi ke Presiden, 'Pak Presiden apa betul Anda akan merevisi UU KPK? Karena, kalau tidak, ya kami pikir sesuai dengan pandangan KPK,'” ujar Adnan di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, kemarin.
Melanjutkan ceritanya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengatakan bahwa dirinya memang berpikir untuk mengubah UU KPK demi memperkuat lembaga antirasuah itu. Penguatan itu dilakukan dengan pengaturan yang memungkinkan komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan penyidik independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan Jokowi itu, Adnan pun membalas, "Oke Pak, kalau begitu oke. Kami sepakat empat hal ini untuk bisa diubah."
Keempat gagasan yang akan dilakukan untuk penguatan KPK, tutur Adnan, telah mendapat persetujuan para pimpinan komisi antikorupsi itu. "Sudah, beliau (Presiden) membuat surat dulu ke ke kita, baru kita merespon dan sebagainya, lalu terjadilah itu. Jadi kami mengikuti kehendak Presiden yang akan merevisi, masuk lah hal itu," katanya.
Menurut Adnan, para komisioner KPK menyetujui gagasan sang kepala negara karena memang keempat hal itu dianggap bisa memperkuat institusinya. Tak hanya itu, ia mengaku para pimpinan KPK juga telah mematangkan detail empat poin tersebut.
"Memperkuat memang, kalau pasal itu terjadi, memperkuat dan komitmennya tidak berubah dari itu. Itu komitmen Menkopolhukam," ujarnya.
Adnan bercerita, Luhut telah menjamin secara lisan bahwa jika nantinya pasal-pasal yang dikeluarkan DPR di luar empat poin tersebut, maka pemerintah tidak akan menyetujui.
"Jaminan Menkopolhukam, 'kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju'. Jelas, seluruh pimpinan KPK mendengar," katanya.
"(Jaminannya) secara lisan. Dia kan Menko, mantan jenderal," ujarnya.
Jika nantinya UU KPK tidak sesuai dengan empat poin gagasan tadi, Adnan pun mengaku akan 'menagih janji' kepada Luhut. "Saya kembalikan pada jaminan dia sebagai Menkopolhukam. Masa nggak percaya," katanya.
Ia menambahkan, "kalau mendengar jaminan Menkopolhukam saya tidak takut. Apalagi, kami tanya ke Presiden, Presiden pun memperkuat. Saya percaya pemerintah akan berpihak ke KPK."
(pit)