Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Rabu (16/12). Rapat internal MKD untuk merumuskan hasil final sikap mereka digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Setya Novanto berperkara etik karena diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freport Indonesia, sebagai kompensasi atas niatnya membantu memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Kasus yang bermula dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said sebulan yang lalu itu, kini memasuki babak akhir. Nasib Setya di parlemen ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikuti laporan CNNIndonesia.com, langsung dari Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, bersama wartawan kami, Abi Sarwanto, Gilang Fauzi, dan Christie Stefanie.
Pukul 21.20 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Mahkamah Kehortmatan Dewan menyatakan telah menyelesaikan sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Sidang ditutup oleh Ketua MKD Surahman Hidayat. Berikut isi keputusan MKD seperti yang dibacakan Surahman.
Keputusan rapat MKD Memutuskan:1.Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Yth Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Yth Saudara Drs Setya Novanto nomor anggota A300 FPG sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 tertanggal 16 Desember 2015.2. Terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI Periode 2014-2019Demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015.Pukul 21.08 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto:
Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah kehormatan Dewan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014 - 2019.Demikian pernyataan pengunduruan diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Surat ditandatangani Setya Novanto dan diberi materai.
 Surat pengunduran diri Setya Novanto. (Dok. Istimewa) |
Pukul 20.56 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Surahman menyatakan sidang MKD ditutup dengan menerima surat pernyataan pengunduran diri dari Setya Novanto. Setya dinyatakan telah berhenti dari jabatannya sebagai ketua DPR sejak surat pengunduran dirinya dibacakan.Pukul 20.54 WIB, Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto. Ketua MKD Surahman selanjutnya membacakan keputusan MKD.
Pukul 20.53 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Rapat internal MKD dinyatakan dibuka
Pukul 20.45 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya yang menyambangi lokasi sidang MKD mengatakan, Setya menyerahkan sepenuhnya mekanisme yang ada ke MKD. Firman menegaskan kliennya saat ini menaruh rasa hormat penuh kepada MKD dan sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengintervensi apapun keputusan MKD nantinya.
Meski saat ini opsi pembentukan panel untuk kasus Novanto mencuat, Firman meegaskan kliennya saat ini tidak bisa berbuat banyak selain mempercayakan proses penanganan perkara ke MKD.
"Intinya beliau sampai terakhir berpesan kepada saya tolong hormati MKD," ujar Firman.
Pukul 20.40 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAwak media masih menantikan kebenaran mundurnya Ketua DPR Setya Novanto dan hasil rapat internal tertutup di depan ruang sidang MKD.Pukul 20.32 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD dari Fraksi PAN Sukiman mengatakan, surat pengunduran diri Setya Novanto akan dibacakan sebentar lagi dalam rapat internal. Rapat digelar tertutup setelah Ketua MKD menskors sidang usai semua anggota MKD memberikan pendapatnya.
Pukul 20.31 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Anggota MKD Sukiman mengatakan, surat pengunduran diri Setya sudah ada di tangan pimpinan MKD. Surat pengunduran diri itu, kata Sukiman, akan dibacakan di sidang MKD.
Pukul 20.30 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRBeredar kabar rapat internal MKD dilakukan tertutup karena surat pengunduran diri Setya sudah di tangan Ketua MKD. Namun saat ini anggota MKD belum ada yang dapat dikonfirmasi karena masih melakukan rapat.
Pukul 20.26 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Ditengah rapat internal MKD, ada berita mengejutkan Setya Novanto mundur dari Ketua DPR.
Pukul 20.22 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Para anggota MKD saat ini sedang menggelar rapat tertutup. Ketua MKD
Surahman Hidayat sebelumnya ternyata memberikan penilaian pelanggaran perkara Setya dengan sanksi sedang.Pukul 20.18 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Setelah paparan singkat Kahar, Surahman lantas kembali menskors sidang untuk para anggota MKD melakukan rapat tertutup.
Pukul 20.17 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Kahar Muzakir membacakan pendapatanya soal perkara Etik Setya Novanto. Ia menilai Setya telah melakukan pelanggaran etika berat.
Pukul 20.12 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Skors sidang dicabut oleh Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Surahman Hidayat.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad meminta agar rapat dilanjutkan dengan tertutup. Sempat ada interupsi dari Guntur Sasono, anggota MKD dari Demokrat dan Syarifuddin Suding dari Hanura. Surahman selanjutnya mempersilakan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir untuk menyampaikan pendapatnya.
Pukul 19.45 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Sudah lewat 15 menit dari jadwal skor sidang yang disepakati. Namun sidang lanjutan belum juga dimulai.
Pukul 19.25 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Jika sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan MKD atas dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto akan dimulai lima menit lagi. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Waki Ketua MKD Kahar Muzakir dan Ketua MKD Surahman Hidayat. Setelah keduanya memberikan pendapat, akan disambung dengan pembahasan.
Pukul 19.20 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
10 menit jelang sidang diskors, beberapa anggota MKD sudah terlihat di sekitar ruang sidang. Beberapa di antara mereka ada yang diwawancarai stasiun televisi. Ada pula yang sekadar bercengkrama.
Pukul 17.56 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Sidang diskors. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda melanjutkan pendapat pimpinan MKD dan pembahasan. Dua pimpinan MKD yang belum memberikan pendapat adalah Kahar Muzakir dan Surahman Hidayat.
Pukul 17.54 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Ketua MKD Surahman Hidayat mempersilakan Kahar Muzakir memberikan pendapatnya. Namun Supratman Andi Agtas mengingatkan sidang sebaiknya diskors untuk salat magrib, istirahat dan makan. Surahman menerima usulan Supratman dan menskors sidang hingga pukul 19.30 WIB.
Pukul 17.52 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Junirmat mengatakan, Setya telah terbukti melanggar kode etik sehingga pantas diberikan sanksi sedang yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Pukul 17.47 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Tidak bersedianya Setya Novanto mengomentari rekaman menurut Junimart meyakinkan MKD telah terjadi pertemuan antara Setya, Riza Chalid dan Maroe Sjamsoeddin.
Pukul 17.42 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Pendapat saat ini giliran diberikan dari meja pimpinan. Yang mendapat giliran pertama adalah Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Sama seperti Sudding, Junimart memulai pendapatnya secara kronologi dari awal pelaporan Sudirman Said.
Pukul 17.41 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Berdasarkan uraiannya, Sudding menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar etik sehinga pantas diberi sanksi sedang berupa pemberhentian sebagai Ketua DPR.
Pukul 17.36 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRDi sela penjelasan dari Sudding yang cukup panjang, tampak terlihat Politikus Demokrat Ruhut Sitompul, dan dua Politikus PDI Perjuangan, Nico Siahaan dan Charles Honoris. Mereka duduk lesehan santai sambil berbincang dengan pengamat politik Yunarto Wijaya, sembari sesekali memperhatikan televisi parlemen yang menyiarkan rapat internal MKD.
Pukul 17.35 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Syarifuddin Sudding masih panjang lebar menyampaikan pendapatnya. Saat ini ia masih menyampaikan aturan-aturan yang diduga dilanggara oleh Setya Novanto baik sebagai anggota DPR maupun sebagai Ketua DPR RI.
Pukul 17.30 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Sudding menyebut alasan dan pembelaan Setya Novanto dalam sidang MKD tidak berdasar. Setya juga tidak membantah isi rekaman yang jadi bukti laporan Sudirman Said.
Pukul 17.25 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRSudding kembali mengulas kronologi pertemuan antara Setya Novanto bersama Riza Chalid dan Maroef sebagaimana yang terangkum dalam keterangan pihak-pihak yang pernah dihadirkan dalam persidangan MKD, yakni keterangan Sudirman Said selaku pengadu, keterangan Maroef selaku saksi, dan keterangan Novanto sendiri selaku teradu.Pukul 17.20 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Anggota MKD Fraksi Hanura Sjarifuddin Sudding menyatakan laporan pengaduan yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said sah untuk dijadikan sebagai dasar penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kode etik. Sudirman pun dinilainya secara kekuatan hukum atau legal standing dinilai masih dapat melayangkan aduan ke MKD.Pukul 17.18 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Saat ini anggota Fraksi Hanura Syarifudin Sudding yang memberikan pendapatnya. Sudding mengawali pendapatnya dari awal sejak Sudirman Said melaporkan Setya Novanto.
Pukul 17.15 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Ridwan menilai fakta belum maksimal selama ini, mekanisme yang masih diperdebatkan. Ridwan berkesimpulan Setya telah melakukan pelanggaran berat. Ia berharap MKD membentuk panel yang terdiri dari para ahli jauh dari unsur politik. Pemberhentian Setya Novanto tak jadi masalah selama ada bukti kesalahan yang dilakukan.
Pukul 17.13 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Selanjutnya giliran anggota MKD dari Golkar yang lain yakni Ridwan Bae.
Pukul 17.10 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Adies menilai masih banyak fakta yang belum terungkap di persidangan. Antara lain alat bukti rekaman asli tidak pernah dihadirkan. Selain itu, keterangan seorang saksi belum cukup untuk menggali posisi etik Setya Novanto selaku teradu. Meski demikian, Adies menilai temuan di sepanjang persidangan telah mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang telah dilakukan Novanto. Dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik berat, Adies meminta agar segera dibentuk tim panel.
Adies tak menyebut sanksi yang pantas diberikan MKD untuk Setya Novanto.
Pukul 17.08 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Ketua MKD Surahman Hidayat mempersilakan anggota MKD dari Golkar Adies Kadir untuk memberikan pendapatnya.
Pukul 17.06 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Anggota MKD lain dari Gerindra Supratman Andi Agtas juga menilai Setya telah melanggar kode etik berat seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat 4 huruf e UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Oleh karena itu Supratman menilai Setya pantas diberi sanksi berat yakni diberhentikan sebagai anggota DPR. Meski begitu perlu dibentuk panel adhoc untuk menilainya secara objektif.
Pukul 17.02 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Giliran Fraksi Gerindra memberikan pendapatnya. Sufmi Dasco Ahmad yang juga Wakil Ketua MKD membacakan pendapatnya. Ia menilai pelanggaran etika berat telah dilakukan Setya Novanto.
Pukul 17.02 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Bakri menilai Setya bersalah sehingga pantas untuk diberi sanksi sedang yakni diberhentikan sebagai Ketua DPR RI.
Bakrie mencermati bahwa berdasarkan keterangan pengadu, teradu dan masyarakat luas, Setya terbukti melakukan pertemuan dengan Maroef dan Riza. Bakrie juga menambahkan dari persidangan di MKD ini dirinya mendukung untuk menyelesaikan melalui jalur hukum yang ada.Pukul 16.55 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Giliaran Ahmad Bakri dari Fraksi PAN yang memberikan pendapatnya soal pelanggaran etika Setya Novanto.
Pukul 16.53 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Sukiman berpendapat Setya Novanto terbukti sah dan meyakinan melanggar etika karena bertemu dengan Presdir PT Freeport bersama seorang pengusaha di luar DPR dan membicarakan di luar kewenangannya.
Ia berharap Setya diberikan sanksi sedang.
Pukul 16.49 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman menilai Setya Nivanto telah menjanjikan sebuah cara penyelesaian perpanjangan kontrak sebuah perusahaan yang sedang bernegosiasi dengan pemerintah.
Hal tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran kode etik. Novanto dinilai telah memberikan citra buruk kepada DPR.Sukiman pun menyindir jargon Partai Golkar, "Suara Rakyat adalah Suara DPR".
Pukul 16.42 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Giliran Sukiman, anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang memberikan pendapatnya soal dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.
Pukul 16.40 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Prakoso menilai Setya terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat. Namun sesuai dengan tata beracara MKD harus dibentuk panel bersifat ad hoc oleh MKD karena terkait dengan pemberhentian sebagai anggota DPR.
Pukul 16.37 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Giliran anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan M Prakoso memberikan pendapatnya soal dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.
Pukul 16.36 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRViktor Laiskodat berpendapat Setya Novanto layak dijatuhi sanksi sedang berupa dicopot dari Ketua DPR dan diumumkan secara terbuka.
Setya Novanto dinilai telah terbukti melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dengan menggandeng pengusaha minyak Riza Chalid. Ada tiga poin yang menjadi sorotan Victor atas perbuatan Novanto:
1. Menjanjikan penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport
2. Mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Meminta saham proyek di Papua.
Menurut Viktor, sudah seharusnya Novanto menjaga kehormatan, harkat martabat, nama baik, dan kewibawaan dewan, bukannya merendahkan citra DPR dengan mengedepankan kepentingan pribadi.
Pukul 16.33 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD dari Fraksi NasDem Viktor Laiskodat membacakan aturan yang dilanggara Setya Novanto sebagai Anggota DPR.
 Awak media khidmat menyaksikan jalannya sidang putusan Setya Novanto melalui monitor televisi. (Photografer CNN Indonesia/Gilang Fauzi) |
Pukul 16.30 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPR
Viktor Laiskodat menilai keaslian barang bukti rekaman tak perlu dibuktikan. Ia menilai Setya Novanto bersalah karena terbukti secara sah bersalah.
Pukul 16.27 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRPendatang baru dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq melihat proses keterbukaan dalam sidang dapat menjadi perubahan yang positif dan partisipatif. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Maman menilai Setya bersalah karena bertindak diluar kewenangannya. Hal itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Nomor 1 tentang Kode Etik DPR yang berbunyi, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja tertentu untuk KKN.
"Meminta sidang ini kepada Setya sesuai dengan kadar kesalahannya," kata Maman saat membacakan pandangan akhirnya.
Pukul 16.22 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota baru MKD dari NasDem Victor Lasikodat menyatakan pergantian Anggota MKD tidak membutuhkan persetujuan pimpinan DPR. Dia merasa punya hak untuk tetap memberikan putusan dalam perkara pelanggaran etika Setya Novanto.Pukul 16.22 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRKetua MKD Surahman Hidayat menyatakan ada surat menyurat pergantian anggota MKD dari PKB dan NasDem. Pengumuman itu disampaikan untuk formalitas legalitas keabsahan proses pengambilan putusan.Pukul 16.20 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD dari Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusumah memberikan pandangannya. Dimyati menjelaskan, setelah mengkaji dari pengadu Sudirman Said, teradu Ketua DPR Setya Novanto, saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan keterangan Presiden Joko Widodo atas masukan dari Ketua Umum PPP Djan Faridz, Dimyati mengatakan dengan masukan tersebut dengan ini menyatakan Setya diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat.
Ia berharap MKD memberikan keputusan berupa pemberhentian dari anggota DPR untuk Setya Novanto seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tentang MD3 dan Peraturan Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD.
Pukul 16.15 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD dari PDI Perjuangan Risa Maryska menilai Setya Novanto telah menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Caranya dengan menggandeng pengusaha dalam pertemuan yang tidak patut, mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, serta meminta jatah saham dalam proyek di Papua.
Dari berbagai rentetan pelanggaran etik itu Risa menilai Setya Novanto telag melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 peraturan DPR RI tentang kode etik. Dalam pembelaan Novanto selaku teradu tidak pernah membantah pertemuan tersebut.
Sanksi sedang dianggap layak untuk dijatuhkan kepada Setya Novanto.
Pukul 16.04 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRGiliran Guntur Sasono, anggota MKD dari Fraksi Demokrat juga, membacakan pandangannya.
Pukul 16.01 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRAnggota MKD dari Fraksi Demokrat, Darisal Basir, membacakan pandangannya atas kasus etik Setya Novanto. Dia menilai Setya melanggar kode etik pelanggaran sedang dan harus berhenti dari jabatan Ketua DPR.
Pukul 15.45 WIB,
Ruang MKD Gedung Nusantara II DPRRapat konsinyering pengambilan putusan atas perkara Setya Novanto dibuka.
(sur/agk)