-- Cerita "Papa Minta Saham" telah berakhir. Tidak ada yang menyangka, dinamika ini akan berakhir dengan pengunduran Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Diduga, surat tersebut dikirim Setya ke Pimpinan MKD saat sidang pengambilan keputusan perkara etika Setya diskors.
Surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat internal MKD yang dilakukan secara tertutup.
"Sebagaimana penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung maka untuk jaga harkat dan martabat DPR dan ciptakan ketenangan dengan ini saya menyatakan diri mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Demikian surat DPR ini saya buat dengan tulus," kutipan surat pengunduran diri Setya.
Karenanya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan terhitung sejak hari ini (16/12), Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku belum mendapat konfirmasi langsung dari Setya terkait pengunduran diri tersebut. Dia mengatakan baru mengetahuinya dari media.
"Belum ada pembicaraan ke fraksi. Saya dengar langsung dikirimkan ke MKD," ujar Bambang.
Sinyalemen pencopotan status Ketua DPR dari Setya Novanto memang terlihat di persidangan pengambilan keputusan di MKD. Sepuluh anggota MKD menilai Setya layak dijatuhi sanksi sedang, pencopotan langsung jabatan ketua DPR.
Pandangan etik itu disampaikan Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakrie (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), Junimart Girsang (PDIP) dan Surahman Hidayat (PKS).
Sementara, tujuh orang lainnya menilai Setya layak dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian keanggotan Setya sebagai anggota DPR. Namun, jalan panjang perlu ditempuh untuk hal tersebut.
MKD perlu membentuk panel untuk membahas lanjut hal itu. Mereka akan bekerja selama 90 hari dan hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Status bersalah Setya bisa gugur apabila rapat paripurna tidak setuju akan hal itu.
Tujuh orang yang mendukung hal itu adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Kahar Muzakir (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).
Sebelum menutup pandangan etik di MKD, Ketua MKD Surahman Hidayat memberikan sinyal adanya twist dari drama Papa Minta saham ini.
"Meluncur perkembangan konstruksi happy ending. Bersejarah dan suatu marwah bagi DPR," ujar Surahman.
Politikus PKS ini mengatakan pengunduran diri Setya membuat MKD memutuskan untuk menghentikan persidangan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua.