Gerindra Minta Jokowi Laksanakan Rekomendasi Pansus Pelindo

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 06:37 WIB
Presiden Jokowi dinilai tak mempunyai alasan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II. Jika tidak dilakukan, dapat berbuntut pemakzulan.
Presiden Jokowi dinilai tak mempunyai alasan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II. Jika tidak dilakukan, dapat berbuntut pemakzulan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II.

"Kami Partai Gerindra meminta agar Pak Jokowi segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan Pansus Pelindo II, khususnya segera memecat Richard Joost Lino," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com kemarin.

Andre menjelaskan pencopotan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino harus dilakukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelindo II atas perpanjangan kontrak dengan Hutchinson Port Holding (HPH).

Dengan demikian, Andre mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II. Sebab, Andre khawatir tidak dijalankannya rekomendasi Pansus Pelindo II akan berbuntut pemakzulan.

"Jangan salahkan nanti jika ada usaha-usaha dari berbagai kelompok fraksi, memulai proses pemakzulan kepada Pak Jokowi karena tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II," ujar Andre.

Sedangkan, rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta pencopotan Menteri BUMN Rini Soemarno, Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Itu adalah hak preogratif presiden, sesuai konstitusi kita hormati," ujarnya.

Dalam rapat paripurna parlemen Kamis pekan lalu, Ketua Pansus Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyatakan Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu dapat dibuktikan dari temuan-temuan Pansus Pelindo yang telah bekerja selama kurang lebih selama 60 hari. Rini Soemarno selaku Menteri BUMN telah dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).

Selain menyarankan pencopotan Rini, Pansus Pelindo II juga meminta agar Rini dapat memecat Lino dari jabatannya. Sehari setelahnya (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER