UU MD3 Tak Atur Soal Penggeledahan dengan Senjata Api di DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 07:28 WIB
Larangan membawa senjata api hanya diperuntukkan bagi anggota DPR. Tak ada aturan penggeledahan di DPR oleh penegak hukum tak boleh bawa senjata.
Adu mulut antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Pimpinan Satgas KPK HM Christian jelang penggeledahan ruangan anggota Fraksi PKS. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak mengatur spesifik larangan membawa senjata api di kompleks parlemen. Larangan membawa senjata api itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Itu berlaku bagi anggota DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersoalkan petugas Brimob bersenjatakan laras panjang yang mengawal penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di parlemen Jumat pekan lalu. Saat itu penyidik KPK hendak menggeledah salah satu ruangan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Fahri, penyidik KPK tidak menghormati DPR selaku lembaga negara karena membawa Brimob bersenjata. Dalam perdebatannya dengan penyidik KPK HN Christian, Fahri sempat mengatakan DPR bukan gedung teroris yang menyebabkan perlunya ada senjata api di kawasan tersebut.
Larangan membawa senjata api selama ini hanya diperuntukkan bagi anggota DPR. Pasal 260 Tata Tertib DPR melarang setiap anggota Dewan membawa senjata api di dalam atau di luar gedung DPR. Namun hal tersebut tidak dibahas lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi Hukum DPR Junimart Girsang mengatakan larangan senjata api di DPR digaungkan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sesuai dengan Perkap, tidak boleh karena tidak ada yang mendesak. Kan gampang, minta izin dan mau geledah," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dalam Perkap itu, bagian empat mengatur tentang penggunaan senjata api. Pasal 47 ayat 1 Perkap mengatur senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia.

Sementara pada ayat 2, senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, mencegah orang yang akan melakukan tindakan membahayakan jiwa, dan menangani situasi di mana langkah lunak tidak cukup.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah enggan menyebut dasar dari kemarahannya kepada penyidik KPK yang membawa Brimob senjata hanya berdasarkan Perkap. Politikus PKS itu pun enggan menjawab soal munculnya wacana rancangan peraturan khusus yang secara langsung melarang senjata api di kompleks parlemen.

"Memang semua harus dibikin jelas. Kalau parlemen itu universal," kata Fahri.
Sementara terkait penggeledahan, DPR mengatur hal tersebut dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Pasal 72 ayat 9 Tata Beracara MKD mengatur, MKD mendampingi penegak hukum menggeledah dan menyita di tempat anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Selanjutnya Pasal 73 ayat 8 mengatur MKD memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan, dan menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum.

Ribut-ribut antara Fahri dan penyidik KPK soal Brimob bersenjata itu membuat Ketua DPR Ade Komarudin akan mengundang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan pimpinan KPK untuk mengklarifikasi proses penggeledahan itu pekan depan.

Undangan itu disambut baik Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia menyatakan KPK siap dipanggil untuk mengklarifikasi dan menjelaskan prosedur penggeledahan ruang anggota DPR.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER