Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Taufik Ridho mengatakan persoalan yang menjerat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dapat dilimpahkan ke Mahkamah Partai.
Taufik mengatakan dalam aturan Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik persoalan perbedaan pendapat di internal partai dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Jadi, setiap partai juga punya Mahkamah Partai, dan, kalau di PKS punya BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) partai," kata Taufik setelah Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan BPDO berbeda sifatnya dengan Mahkamah Partai. Disebutnya, Mahkamah Partai merupakan lembaga ad hoc yang menghasilkan rekomendasi berupa keputusan yang bersifat final dan mengikat.
"Harus, dipatuhi. Itu kan sifatnya ad hoc," kata Taufik.
Nantinya, kata Taufik unsur yang bergabung di dalam Mahkamah Partai dapat terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat, BPDO maupun Majelis Syuro.
Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 2 dan 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa penyelesaian perselisihan internaldilakukan oleh suatu mahkamah partai atau sebutan lain. Sementara, ayat 5 menerangkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, Taufik menyatakan hal itu harus terlebih dahulu menunggu proses klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang sedang dilakukan. Taufik belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan, karena proses masih berjalan.
Mengenai sanksi, Taufik menerangkan sanksi terendah bagi kader yang melakukan kesalahan adalah peringatan. Sementara, sanksi terberat adalah dikeluarkan dari partai.
"Tergantung. Kalau sanksi terberatnya di partai, di keluarkan sampai terendahnya diperingatkan," ucap Taufik.
Majelis Syuro Punya OtoritasTaufik juga menjelaskan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri memiliki hak untuk meminta kader PKS Fahri Hamzah untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR.
"Dia (Salim Segaf) punya otoritas, ya itu memungkinkan saja," ujar Taufik.
Dalam sebuah keterangan tertulis, yang beredar di wartawan pada Minggu (10/1), Fahri mengaku telah berkomunikasi dengan Salim mengenai permintaan dirinya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR.
Namun, dalam pernyataannya, Fahri tidak mengungkapkan isi percakapannya dengan Salim.
"Hanya memang pernah ada pembicaraan pribadi dengan Ketua Majelis Syuro PKS. Namun, karena permintaan itu bersifat pribadi, bukan keputusan lembaga atau institusi partai, maka saya juga telah memberikan tanggapan secara pribadi pula," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Fahri Hamzah sebelumnya mengaku belum mengetahui penyebab adanya desakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR yang diberikan sejumlah partisipan partainya. Fahri dilaporkan dewan pimpinan pusat PKS ke BPDO atas dugaan ketidaksiplinan.
Namun, dia menuturkan tidak melihat adanya surat laporan DPP ke BPDO. Selain itu, tidak ada alat bukti yang disertakan dari laporan tersebut. Hal itu disampaikanya usai diperiksa BPDO di Kantor DPP PKS, Jakarta, kemarin (11/1) sore. "Saya cuma mau diberitahu salah saya apa," ujar Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (12/1).
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas sikap Wakil DPR Fahri Hamzah.
Sejumlah kader PKS itu menyampaikan aduan ke BPDO partai atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'. "Sebagian kader mengatakan demikian (ada aduan untuk Fahri)," kata Mardani Ali Sera.
(bag/bag)