Taufik mengatakan dalam aturan Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik persoalan perbedaan pendapat di internal partai dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Jadi, setiap partai juga punya Mahkamah Partai, dan, kalau di PKS punya BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) partai," kata Taufik setelah Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus, dipatuhi. Itu kan sifatnya ad hoc," kata Taufik.
Lihat juga:Aher: Tidak Ada Kubu di PKS |
Meski demikian, Taufik menyatakan hal itu harus terlebih dahulu menunggu proses klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang sedang dilakukan. Taufik belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan, karena proses masih berjalan.
"Tergantung. Kalau sanksi terberatnya di partai, di keluarkan sampai terendahnya diperingatkan," ucap Taufik.
Majelis Syuro Punya Otoritas
Taufik juga menjelaskan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri memiliki hak untuk meminta kader PKS Fahri Hamzah untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR.
"Dia (Salim Segaf) punya otoritas, ya itu memungkinkan saja," ujar Taufik.
Dalam sebuah keterangan tertulis, yang beredar di wartawan pada Minggu (10/1), Fahri mengaku telah berkomunikasi dengan Salim mengenai permintaan dirinya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR.
"Hanya memang pernah ada pembicaraan pribadi dengan Ketua Majelis Syuro PKS. Namun, karena permintaan itu bersifat pribadi, bukan keputusan lembaga atau institusi partai, maka saya juga telah memberikan tanggapan secara pribadi pula," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Fahri Hamzah sebelumnya mengaku belum mengetahui penyebab adanya desakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR yang diberikan sejumlah partisipan partainya. Fahri dilaporkan dewan pimpinan pusat PKS ke BPDO atas dugaan ketidaksiplinan.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas sikap Wakil DPR Fahri Hamzah.
Sejumlah kader PKS itu menyampaikan aduan ke BPDO partai atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'. "Sebagian kader mengatakan demikian (ada aduan untuk Fahri)," kata Mardani Ali Sera. (bag/bag)