Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mempersilakan Dita Aditia Ismawati, Staf Ahli Masinton Pasaribu, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya untuk diproses di MKD. Namun Junimart mengimbau Dita tidak perlu melibatkan kuasa hukum.
"Lapor ke MKD, tidak perlu kuasa hukum. Kan dia juga yang bekerja di sini. Setahu saya yang bersangkutan juga suka lewat MKD," kata Junimart Girsang di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Junimart, penanganan aduan di MKD bakal lebih adil jika Dita selaku korban yang melaporkan langsung. Selain itu, MKD juga dipastikan bisa lebih interaktif dalam mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga saat ini, Junimart mengaku masih belum mengetahui adanya rencana Dita melaporkan Masinton ke MKD. Kolega Masinton di Fraksi PDI perjuangan itu memilih bersikap untuk menunggu proses penyelidikan dugaan pemukulan tersebut yang telah dilaporkan Dita ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila nantinya ada aduan masuk ke MKD, Anggota Komisi Hukum DPR itu memastikan pihaknya akan meminta kalrifikasi terhadap Masinton.
Pendiri LBH Apik Nursyahbani Katjasunggana hari ini berencana melaporkan dugaan penganiayaan Dita ke MKD dengan membawa sejumlah bukti terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Dita.
"Jadi. Saya lagi koreksi surat-surat yang mau dibawa," kata Nusyahbani saat dihubungi.
Nursyahbani mewakili LBH Apik telah menerima pengaduan Dita yang mengaku dianiaya Masinton. Berdasarkan pengakuan Dita, penganiayaan yang menimpanya baru-baru ini bukan kali pertama dilakukan Masinton.
"Ada kejadian sebelumnya tanggal 17 November, dan itu sudah dilaporkan ke
security. Tapi karena yang bersangkutan (Masinton) minta jangan diperbesar, maka tidak dipublikasikan. Tapi nyatanya (penganiayaan) dilakukan lagi," kata Nursyahbani.
(gil/agk)