Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menyatakan anggota DPR yang melakukan penganiayaan terancam mendapat sanksi etik berat, sebab penganiayaan dianggap sebagai tindakan tak berperikemanusiaan.
"Tentu berat ya (ancaman sanksinya). Namanya juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan. Apalagi (terhadap) seorang perempuan. Tidak boleh," kata Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Pernyataan Junimart disampaikan menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Masinton diduga memukul mata kanan Dita hingga lebam.
Junimart enggan berandai-andai apakah koleganya di Fraksi PDI Perjuangan itu telah melakukan pelanggaran berat dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota DPR. Sebab hingga saat ini masih belum ada laporan ke MKD atas dugaan pemukulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan belum ada laporannya. Kami menunggu saja dari kepolisian. Kalau di polisi berlanjut, ya kami menunggu," kata Junimart.
Sulitnya pembuktian
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa berpendapat MKD dan Kepolisian nantinya bakal kesulitan membuktikan dugaan pemukulan Masinton, sebab keterangan yang didapat sejauh ini hanya berdasarkan pengakuan Dita.
"CCTV juga tidak ada. Pembuktiannya susah. Bicara pembuktian kan harus ada saksi, rekaman atau apa yang mendukung," kata Desmond.
Desmond berharap MKD bisa mengatasi persoalan tersebut secara cerdas dan berhati-hati sekiranya nanti Dita melaporkan aduannya.
"Kasihan juga perempuan ini, kalau betul (dianiaya). Kalau tidak betul, ini dalam rangka apa? Pembunuhan karakter terhadap Saudara Masinton?" katanya.
Dita telah melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Sabtu lalu (30/1). Laporan sampaikan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Masinton pada 21 Januari.
Dita juga telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Komnas Perempuan. Pendiri LBH Apik Nursyahbani Katjasungkana hari ini berencana melaporkan dugaan pemukulan Masinton ke MKD.
(gil/agk)