Gerindra: Revisi UU KPK, Sikap Fraksi Cerminan Ketum Partai

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Feb 2016 14:44 WIB
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan jajarannya di Fraksi Gerindra hingga saat ini menentang rencana revisi UU KPK.
Logo Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Jakarta. Jumat 31 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas berpendapat sikap fraksi di DPR terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggambarkan sikap dari ketua umum partai politiknya.

Wacana revisi UU KPK di DPR diusulkan dari 45 anggota dewan dan enam fraksi, yakni PDI Perjuangan (15), Partai NasDem (12), Partai Golkar (9), Partai Persatuan Pembangunan (4), Partai Hanura (3) dan Partai Kebangkitan Bangsa (2).

Para pengusul berpendapat, revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat lembaga antirasuah. Sementara, Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan 90 persen poin yang akan direvisi malah melemahkan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah bisa menilai mana ketua umum yang betul-betul mendukung pemberantasan korupsi dan mana yang tidak," ujar Supratman Andi Agtas di diskusi "Senjakala KPK," Jakarta, Sabtu (6/2).

Namun, dia menyerahkan penilaian sesungguhnya kepada masyarakat. Supratman menuturkan jajarannya di Fraksi Gerindra hingga saat ini menentang rencana revisi UU KPK. Hal tersebut sesuai dengan arahan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Menurutnya, hingga saat ini masih belum ada urgensi untuk merevisi UU KPK. Meski Supratman menambahkan partainya mengaku, ada kekurangan yang perlu diperbaiki di KPK. Mulai dari polemik perkara Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bocornya sprindik dan eksaminasi perkara bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

"Kami Gerindra beranggapan tidak ada jaminan kalau revisi ini terkait kelemahan ini," katanya.

Karenanya, Anggota Komisi Hukum DPR ini menuturkan jajaran fraksi Gerindra akan terus melobi fraksi dan anggota dewan lainnya agar revisi UU KPK ini dapat ditunda terlebih dahulu.

"Saya kira banyak harapan dari 560 anggota dewan. Jangan biarkan kami berjuang sendiri," katanya.

Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan. (les/les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER