Usul Gerindra: Pejabat Publik Wajib Disadap Selepas Dilantik

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 12:42 WIB
Politikus dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas memberi usulan yang ia klaim bakal memberikan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas memberi usulan yang ia klaim bakal memberikan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap dilaksanakan.

Usulan itu, menurut Supratman, berupa upaya penyadapan terhadap setiap pejabat publik yang baru dilantik. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengenai usula itu.

"Kami usulkan memperkuat lebih progesif. Kami berbincang dengan Desmond, jauh lebih baik pejabat publik yang dilantik, wajib disadap. Ini untuk pencegahan, daripada memperdebatkan" kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2).

Supratman mengatakan usulan itu merupakan penyikapan terhadap poin revisi UU KPK terkait penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas. Usulan itu akan diajukan Gerindra dalam revisi UU KPK. "Kami akan masukan sebagai usulan untuk penguatan rancangan revisi UU KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Supratman mengkritik pembentukan dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden. Menurutnya, hal itu akan membuat KPK tak lagi independen dan rawan diintervensi. Apalagi jika menyangkut dengan lawan-lawan politik presiden. "KPK tak lagi independen karena bisa diintervensi presiden," ujar Supratman.

Namun dalam poin lainnya, Supratman sepakat terhadap usulan revisi bahwa KPK dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Supratman menjelaskan, hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan tersangka korupsi yang meninggal dunia atau menderita sakit yang tak bisa disembuhkan.

Meski demikian, Supratman tak dapat menjamin jika DPR hanya akan merevisi terhadap empat poin seperti yang telah diusulkan dalam rapat Badan Legislasi pekan lalu. Sebagai lembaga politik, pembahasan revisi UU KPK mungkin saja dapat melebar.

Supratman pun mengingatkan kepada publik agar tidak hanya menyoroti DPR yang kini tengah menjalankan revisi UU KPK. Ketua Baleg ini meminta agar publik juga memberi perhatian kepada pemerintah yang juga melakukan pembahasan revisi UU KPK.

"Jangan hanya mata tertuju pada DPR. Karena pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah. Supaya jauh lebih mudah, pemerintah tarik diri kalau pembahasan melemahkan," katanya.

Hari ini, Baleg dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang pakar-pakar hukum. Hal itu merupakan tindaklanjut setelah mengundang Komisioner KPK.

Empat poin revisi UU KPK yang menjadi perdebatan diantaranya menyangkut penyadapan, pembentukan dewan pengawas, syarat penyelidik dan penyidik, ketentuan penyelidikan dan penyidikan serta kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER