Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil survei Lembaga Indikator Politik menunjukan kepercayaan publik kepada institusi DPR semakin menurun pada 2016. Penurunan ini diperkuat dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peneliti senior Indikator Politik Hendro Prasetyo mengungkapkan hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap DPR pada Januari 2015, sebesar 59,2 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2016 ini, tingkat kepercayaan turun menjadi 48,5 persen.
"Mereka yang tahu tentang rencana revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah, dibanding mereka yang tidak tahu," ujar Hendro di Kantor Indikator, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei yang melibatkan 1.550 responden ini menunjukan sebanyak 22,5 persen mengikuti atau mengetahui pemberitaan terkait rencana revisi UU KPK. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 persen responden percaya kepada DPR dan 62 persen tidak percaya.
Sedangkan 77,5 persen menunjukan responden tidak mengetahui atau tidak mengikuti pemberitaan terkait revisi UU KPK. Dari jumlah tersebut, 52 persen responden percaya kepada DPR, dan 39 persen tidak percaya.
Menurut Hendro, diperkirakan terjadi korelasi dan pengaruh atas pengetahuan masyarakat terkait rencana revisi UU KPK dengan tingkat kepercayaan terhadap institusi DPR.
"Maka dapat diperkirakan, jika revisi UU KPK terus dilaksanakan, kepercayaan masyarakat terhadap DPR berpotensi menurun," kata Hendro.
Apalagi sebesar 54,4 persen diantara responden yang mengikuti berita atau mengetahui, menilai rencana revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kita bisa simpulkan meski belum menjadi UU, tapi publik menilai rencana revisi UU KPK dianggap melemahkan.
Maka kecenderungan masyarakat menolak," kata Hendro.
KPK Tertinggi, Parpol TerendahDalam survei ini juga menunjukan KPK berada di posisi teratas institusi yang dipercaya publik. Dari enam lembaga yang di survei, KPK berada di peringkat pertama dengan presentase sebesar 79,6 persen.
Di posisi kedua ada lembaga kepresidenan dengan 79,2 persen. Posisi ketiga dan keempat terdapat kepolisian dengan 68,9 persen dan pengadilan 57,9 persen. Selanjutnya posisi lima dan enam diisi DPR serta partai politik.
Partai politik yang menempati urutan terakhir juga mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik. Pada Januari 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sebesar 50,1 persen. Sedangkan, tahun ini turun menjadi 39,2 persen.
Survei ini dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18-29 Januari 2016. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka, dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen.
Pembahasan revisi UU KPK Kamis (4/2) pekan lalu di parlemen ditandai ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR. Ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK.
Dalam surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.
Undang-undang yang dimaksud adalah Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC, dan Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP.
(pit)