Peneliti senior Indikator Politik Hendro Prasetyo mengungkapkan hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap DPR pada Januari 2015, sebesar 59,2 persen. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2016 ini, tingkat kepercayaan turun menjadi 48,5 persen.
"Mereka yang tahu tentang rencana revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah, dibanding mereka yang tidak tahu," ujar Hendro di Kantor Indikator, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, diperkirakan terjadi korelasi dan pengaruh atas pengetahuan masyarakat terkait rencana revisi UU KPK dengan tingkat kepercayaan terhadap institusi DPR.
Apalagi sebesar 54,4 persen diantara responden yang mengikuti berita atau mengetahui, menilai rencana revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
Lihat juga:PAN Ikuti Sikap KPK Soal Revisi UU |
Maka kecenderungan masyarakat menolak," kata Hendro.
KPK Tertinggi, Parpol Terendah
Dalam survei ini juga menunjukan KPK berada di posisi teratas institusi yang dipercaya publik. Dari enam lembaga yang di survei, KPK berada di peringkat pertama dengan presentase sebesar 79,6 persen.
Di posisi kedua ada lembaga kepresidenan dengan 79,2 persen. Posisi ketiga dan keempat terdapat kepolisian dengan 68,9 persen dan pengadilan 57,9 persen. Selanjutnya posisi lima dan enam diisi DPR serta partai politik.
Partai politik yang menempati urutan terakhir juga mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik. Pada Januari 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sebesar 50,1 persen. Sedangkan, tahun ini turun menjadi 39,2 persen.
Pembahasan revisi UU KPK Kamis (4/2) pekan lalu di parlemen ditandai ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR. Ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK.
Dalam surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.