Komisi Hukum DPR Rembukan Sikap Atas Deponering AS dan BW

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 15:11 WIB
Aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis menjadi tiga alasan Kejaksaan Agung memberikan deponering terhadap dua mantan Komisioner KPK tersebut.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berbincang dengan wartawan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo menyatakan telah menerima surat pertimbangan deponering terhadap dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari Kejaksaan Agung.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan komisinya akan membuka kemungkinan untuk memanggil Jaksa Agung agar mendapat penjelasan terkait alasan sikap yang diambil Kejaksaan Agung.

Deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum, kata Bambang, harus mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan, serta memenuhi unsur kepentingan umum, bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau unsur itu terpenuhi tak ada alasan DPR untuk menolak. Kalau demi hukum saja, tentu DPR bisa jadi melakukan tindakan lain, bisa jadi menolak," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2).
Sebelum memanggil Jaksa Agung, Bambang mengatakan komisinya akan mengambil sikap terlebih dahulu melalui rapat internal sore ini. Nantinya hasil rapat Komisi Hukum akan menjadi masukan Pimpinan DPR sebagai pendapat parlemen untuk menjawab surat Kejaksaan Agung.

Alasan Pemberian Deponering

Bambang mengungkapkan dari surat pertimbangan deponering yang diterimanya, terdapat tiga alasan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk memberikan deponering terhadap kedua mantan Komisioner KPK tersebut. Alasan tersebut adalah filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Alasan filosofis terjadinya kegaduhan publik karena terganggunya harmonisasi antar institusi penegak hukum. Sehingga hukum tidak dapat terwujud secara maksimal," kata Bambang.
Sementara, alasan sosiologisnya kata Bambang adalah karena terganggunya pemberantasan korupsi sebab tersangka adalah tokoh dan aktivis yang diakui luas oleh masyarakat.

"Alasan yuridis, dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum demi kepentingan negara berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," ucap Bambang.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER