Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mendengarkan adanya gelombang penolakan kuat dari publik mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi atas sikap pemerintah akan dilakukan sekembalinya Jokowi dari kunjungan KTT ASEAN-AS.
"Presiden mengetahui adanya kontra dari masyarakat yang semakin meluas. Ini tentu tidak bisa didiamkan karena Presiden sangat perhatian dengan kepentingan publik dan penguatan KPK," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Jakarta, Rabu (17/2).
Johan mengatakan peninjauan atas sikap pemerintah akan dilakukan sekembalinya Jokowi dari acara KTT AS-ASEAN nanti. Sampai saat ini, tambah Johan, Jokowi masih menunggu isi draf revisi UU KPK yang diakui menjadi hak inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis besok akan di Paripurna. Sampai itu, kami menunggu dulu,"ujarnya.
Tak hanya itu, Johan mengatakan Jokowi saat ini juga mengetahui adanya penarikan diri dari beberapa fraksi untuk memperbincangkan atau membahas revisi UU KPK lebih jauh.
Namun, Johan menegaskan pada dasarnya Presiden Jokowi akan tetap konsisten terhadap pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah akan menarik dukungan seandainya isi draf revisi UU KPK memperlemah keberadaan komisi antirasuah tersebut.
"Substansinya jangan sampai ada pasal-pasal yang direvisi intinya jadi memperlemah KPK," kata Johan.
Johan mencontohkan misalnya mengenai umur KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun. Hal ini sesuai dengan penjelasan di pasal 5 dan pasal 73 revisi UU KPK.
Selain itu, kewenangan penuntutan KPK yang dicabut juga termasuk salah satu poin revisi yang dinilai memperlemah.
"Juga termasuk penyadapan, KPK harus izin ke pengadilan," kata Johan menjelaskan.
Sementara ketika ditanyai mengenai usulan keberadaan dewan pengawas, Johan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena belum menerima isi draf revisi UU KPK.
"Belum sampai ke Presiden belum bisa disimpulkan," katanya.
Sebelumnya, gelombang penolakan kuat muncul dari masyarakat baik dari pihak akademisi ataupun organisasi masyarakat keagamaan.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama dengan sejumlah pimpinan KPK melakukan aksi pukul kentongan menolak pembahasan revisi UU KPK.
Perwakilan koalisi sekaligus peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Susanto Ginting mendesak Jokowi tidak menerbitkan surat persetujuan pembahasan revisi UU KPK.
"Kami minta Presiden tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Miko dalam aksi tersebut.
Sementara itu, belasan ormas berbasis agama yang tergabung dalam Gerakan Berjemaah Lawan Korupsi juga turut mendesak Presiden Jokowi bersikap tegas dalam menyikapi revisi UU KPK.
Mereka menilai revisi UU KPK bisa membuka lebih besar celah korupsi khususnya di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal ini pada ujungnya bisa berdampak pada kerusakan iklim dan kemiskinan.
"Presiden Jokowi masih terlalu normatif. Padahal, semestinya ada pernyataan tegas. Apa revisi itu melemahkan atau tidak, kan, sudah bisa kelihatan dari sekarang," ujar Andi Fajar Asti, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadiyah di Kantor DPP Muhammadiyah, Selasa (16/2).
(bag)