Luhut: Tolak Muktamar Islah, Karier Ribuan Kader PPP Terancam

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Feb 2016 11:41 WIB
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan berkata, muktamar islah merupakan karcis bagi PPP mengikuti pilkada serentak tahun 2017.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut muktamar islah merupakan satu-satunya solusi penyelesaian konflik internal PPP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, muktamar islah merupakan solusi penyelesaian konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat ini, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menghidupkan kembali Surat Keputusan Muktamar Bandung pimpinan Suryadharma Ali.

"Kita tunggu dulu sikap PPP. Kalau nggak mau islah, kan yang rugi mereka," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut, kerugian itu adalah ancaman alih status dari partai politik menjadi masyarakat. Ia berkata, apabila konflik internal tersebut tidak segera diselesaikan, ancaman itu akan menjadi nyata.

"Saya ingin katakan kalau itu Juli enggak selesai, PPP nggak bisa daftar Pilkada 2017," ujar Luhut menegaskan.

Luhut mengatakan, jika tidak bisa ikut serta pada pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2017, karier politik ribuan partai berlambang kakbah itu akan tamat.

"Jadi, tanyalah nurani masing-masing. Jangan karena sekian orang, ribuan orang karir politiknya habis," ujar Luhut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung Syaifullah Tamliha meminta agar keputusan Yasonna menghidupkan kembali SK Muktamar Bandung dimaknai sebagai langkah untuk segera islah.

Namun, hal itu dimaknai berbeda oleh PPP kubu Djan Faridz. Menolak islah, kini mereka mengaku sedang merumuskan gugatan atas SK Menkumham.

Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan atas SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Humphrey beranggapan keputusan Yasonna menyalahi keputusan Mahkamah Agung.

"Gugatan sedang dipersiapkan karena jelas menyalahi putusan MA dan tidak bisa didiamkan ini SK Menkumham supaya menteri sadar apa yang dilakukannya salah," kata Humphrey saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/2).
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER