Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengaku tengah merumuskan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Humphrey beranggapan keputusan Yasonna menyalahi keputusan Mahkamah Agung.
"Gugatan sedang dipersiapkan karena jelas menyalahi putusan MA dan tidak bisa didiamkan ini SK Menkumham supaya menteri sadar apa yang dilakukannya salah," kata Humphrey di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2).
Humphrey beranggapan Yasonna telah menafsirkan putusan pengadilan, padahal putusan tak bisa ditafsirkan. Humphrey mengklaim Hakim Agung telah mengakui hasil Muktamar Jakarta. Ia juga beranggapan, MA tak lagi menganggap keberadaan pengurus Muktamar PPP di Bandung tahun 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi," ucapnya.
Terkait perkara ini, Humphrey juga akan bertemu dengan terdakwa korupsi haji sekaligus politikus senior PPP Suryadharma Ali di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur.
"Ini bertemu Pak Suryadharma berkaitan dengan usulan konflik PPP," ujarnya.
Hingga saat ini, Humphrey mengaku pihaknya bersama dengan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz belum mendapat undangan pertemuan resmi dengan pengurus PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy untuk membicarakan islah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy, sah. Adanya keputusan ini membuat Yasonna pada Januari lalu mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
Di satu sisi, kubu Djan Faridz mengajukan pendaftaran kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Namun Yasonna mengatakan persyaratan tak dapat dipenuhi seluruhnya. Alhasil, PPP kembali tak bertuan.
Untuk mengisi kekosongan pengurus, Yasonna menghidupkan kembali pengurus hasil Muktamar di Bandung 2011 lalu. Dalam muktamar itu, Ketua Umum PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal adalah Romahurmuziy.
Pengurus lama ini diberi waktu hingga enam bulan ke depan untuk menggelar Muktamar atau Muktamar Luar Biasa agar mendapat susunan pengurus yang baru sekaligus mendamaikan dua kubu yang berseteru.
(sip)