Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan pihaknya sepakat untuk menunda pembicaraan revisi UU KPK saat ini. Namun penundaan ini tidak membuat RUU KPK keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 yang telah disepakati DPR dan Pemerintah.
"Tapi tidak dihapus dalam daftar prolegnas," kata Ade di Istana Negara, Senin (22/2).
Ade menjelaskan pihaknya bersama pemerintah akan menjelaskan empat poin yang menjadi fokus revisi UU KPK kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sangat bagus bisa menguatkan KPK di masa mendatang namun butuh waktu menjelaskan terutama ke pengguat antikorupsi," kata Ade.
Selain persoalan revisi UU KPK, pertemuan tersebut juga membahas 40 ruu prolegnas di antaranya tax amnesty dan antiterorisme.
"DPR telah bertekad lebih produktif tahun ini," ujarnya.
Mengenai tax amnesty, Akom menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan esok hari. Tax amnesty akan segera dibahas di rapat paripurna. Akom juga mengatakan akan menyampaikan ke badan musyawarah agar bisa menyelesaikan pembahasan tax amnesty segera dalam persidangan saat ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan itu diambil karena baik pemerintah dan DPR berpendapat perlu adanya waktu yang cukup untuk pematangan revisi UU KPK. Selain itu, kata Jokowi, masyarakat juga butuh mendapat sosialisasi terkait revisi UU KPK tersebut.
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR khususnya dalam rencana revisi UU KPK. Setelah berbicara banyak, kami sepakat bahwa revisi ini sebaiknya ditunda," ujar Jokowi.
(pit)