"Itu hak beliau. Tentu kami hormati sikap beliau," ujar Ade Komarudin di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Ade pun menegaskan revisi UU KPK tidak akan melebar dari empat poin yang telah disepakati DPR bersama pemerintah, yakni dibentuknya dewan pengawas, pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), regulasi izin penyadapan, serta pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Sejak awal, dia menilai UU KPK yang ada saat ini mampu mendukung kinerja lembaganya.
Saat ini, Agus bersama dua pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Basaria Panjaitan, berada di Istana Merdeka untuk berkonsultasi terkait revisi UU KPK bersama Presiden Jokowi.