Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin menghormati sikap penolakan dan ancaman pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi Agus Rahardjo, apabila rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap dilanjutkan.
"Itu hak beliau. Tentu kami hormati sikap beliau," ujar Ade Komarudin di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Ade, DPR dan pemerintah akan menghargai setiap sikap dan masukan yang diberikan masyarakat terutama pimpinan KPK selaku pengguna undang-undang. Dia meminta semua pihak dapat bersabar menunggu hasil rapat paripurna esok hari.
Ade pun menegaskan revisi UU KPK tidak akan melebar dari empat poin yang telah disepakati DPR bersama pemerintah, yakni dibentuknya dewan pengawas, pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), regulasi izin penyadapan, serta pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.
Pimpinan DPR akan menemui Presiden Joko Widodo siang ini di Istana Negara untuk berkonsultasi rencana revisi UU KPK. Namun, Ade menuturkan kehadiran pimpinan DPR ke Istana tidak hanya untuk membahas hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membahas legislasi DPR. Itu akan jadi agenda satu-satunya dalam rapat konsultasi dengan presiden," ucapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Sejak awal, dia menilai UU KPK yang ada saat ini mampu mendukung kinerja lembaganya.
Saat ini, Agus bersama dua pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Basaria Panjaitan, berada di Istana Merdeka untuk berkonsultasi terkait revisi UU KPK bersama Presiden Jokowi.
(gil)