PKB Anggap Penundaan Revisi UU KPK Hanya Soal Momentum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 06:47 WIB
Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai penundaan revisi UU KPK hanya urusan teknis dan soal momentum saja.
Fraksi PKB menyambut baik penundaan revisi UU KPK. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya masalah menunggu waktu.

Dia tidak melihat penundaan terjadi karena Presiden Joko Widodo menganggap revisi akan melemahkan KPK. "Ini soal teknis saja. Soal momentum saja," kata Jazilul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Jazilul menyatakan Fraksi PKB menyetujui penundaan revisi UU KPK. Penundaan menurut Jazilul bisa dimanfaatkan bagi anggota dewan mengkaji regulasi yang hendak direvisi.

"Prinsipnya Fraksi PKB setuju. Penundaan ini bisa dijadikan untuk memperkaya wacana dan sosialisasi yang komprehensif," kata Jazilul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk melakukan penundaan pembahasan revisi UU KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah bersama DPR di Istana Negara, Senin (22/2).
Presiden Jokowi mengatakan keputusan itu diambil karena baik pemerintah dan DPR  berpendapat perlu adanya waktu yang cukup untuk pematangan revisi UU KPK. Selain itu, kata Jokowi, masyarakat juga butuh mendapat sosialisasi terkait revisi UU KPK tersebut.

"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR khususnya dalam rencana revisi UU KPK. Setelah berbicara banyak, kami sepakat bahwa revisi ini sebaiknya ditunda," ujar Jokowi.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER