'Kebebasan Berekspresi Pejabat Meningkat, Rakyat Dibatasi'

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 18:42 WIB
Kebebasan berekspresi pejabat dinilai justru semakin meningkat di tengah maraknya pembatasan berekspresi rakyat.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan, Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/8). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berpendapat saat ini kebebasan berekspresi pejabat justru semakin meningkat di tengah maraknya pembatasan berekspresi rakyat.

Haris menilai saat ini banyak pejabat yang sesuka hati mengeluarkan pernyataan yang dinilainya serampangan. Salah satunya adalah pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan kepada anggota Gerakan Pembebasan Papua untuk pindah ke Melanesia.

“Sudah, sana gabung MSG saja. Tidak usah tinggal di Indonesia lagi,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (19/2), menanggapi klaim Juru Bicara Gerakan Pembebasan Papua, Benny Wenda, yang menyebut organisasinya mendapat dukungan negara-negara Melanesia yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka itu asli Papua. Mengapa mereka malah diusir dari Papua? Mengapa tidak pemerintah Indonesia saja, misalnya, yang membatasi wilayah NKRI hingga Maluku saja?" kata Haris saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Selain itu, ia menilai pernyataan pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal dukungan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sebagai ucapan yang semena-mena karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Lalu belakangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan soal LGBT. Apa urusannya KPI bilang LGBT itu penyakit dan tidak boleh ditayangkan? Pernyataan itu tidak tepat dengan tugas KPI," katanya.

Berbeda halnya dengan kebebasan berbicara yang dimiliki pejabat, Haris menilai kebebasan berekspresi rakyat justru semakin dibatasi. Ia mengatakan kriminalisasi terhadap pengguna media sosial justru semakin marak.

Contohnya, adanya peningkatan kasus pengguna media sosial terjerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mencemarkan nama baik pihak lain.

Ia juga mengkritik wacana pemblokiran Tumblr yang mencuat hanya tak lama setelah Jokowi melawat ke Amerika Serikat. Pada bulan Januari 2016 saja, KontraS mencatat telah terjadi 15 peristiwa yang terkait pelanggaran kebebasan bereskpresi.

Di sisi lain, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan pada 2015 telah terjadi 45 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 40 kasus.

"Kami melihat saat ini pemerintah juga terlalu banyak melakukan pemblokiran pada situs-situs yang sebenarnya tidak bermasalah dan tidak bermuatan pornografi. Seharusnya ada regulasi yang lebih jelas soal mana situs yang pantas diblokir dan tidak," ujarnya.

Ia menilai UU ITE seharusnya segera direvisi karena saat ini mencantumkan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER