DPR Dinilai Abaikan Naskah Akademik Revisi UU Terorisme

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 01:33 WIB
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan setiap revisi perubahan undang-undang seharusnya dilampirkan naskah akademik.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai Pemerintah dan parlemen cenderung mengabaikan naskah akademik dalam revisi undang-undang terorisme. (Fajrian CNNIndonesia Free Watermark)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mempertanyakan naskah akademik dalam perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah dan parlemen cenderung mengabaikan naskah akademik dalam revisi undang-undang tersebut.

"Kecenderungan Pemerintah Jokowi dan DPR saat ini tidak pernah mencantumkan pembaruan naskah akademik. Jadi kami tidak tahu apa argumennya atau mebgapa harus ada revisi," ujar Bonar saat ditemui di kantornya, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (3/3).

Menurut Bonar, setiap revisi perubahan undang-undang seharusnya dilampirkan naskah akademik. Naskah itu untuk memberikan penjelasan argumentasi yang logis atas UU yang akan direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonar menganggap penting pembuatan naskah akademik. Dengan naskah itu, publik dapat mengetahui argumen dasar dari setiap pasal yang ditambah maupun diubah.

Selain itu, penilaian dan usulan juga bisa diberikan masyarakat apabila ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan koridor sistem hukum di Indonesia.

"Setiap revisi seharusnya dilampirkan naskah akademik untuk memberikan penjelasan argumen logis kenapa UU tersebut perlu diubah," kata Bonar.

Hingga kini, kata Bonar, pihaknya masih kesulitan mendapatkan naskah akademik dari perubahan UU Terorisme.

Selain Revisi UU Terorisme, perdebatan mengenai tinjauan naskah akademik juga pernah terjadi saat Pemerintah dan DPR menggodok revisi UU KPK.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengapresiasi revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya merevisi UU tersebut melihat perkembangan situasi terkait terorisme.

Hendardi berpendapat, revisi tersebut tampak dipercepat dengan adanya peristiwa aksi teror bom di Thamrin, Jakarta, pada Januari lalu. Percepatan itu, tambahnya, bukan berarti meluputkan beberapa hal yang justru dianggap penting untuk direvisi.

"Kami menganggap Undang-Undang Terorisme memang perlu dilakukan perubahan atau revisi, melihat tantangan mutakhir terorisme terus berkembang," kata Hendardi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER