Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum mengetahui urgensi dari rencana Komisi III DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu dikarenakan belum diusulkannya wacana pemanggilan Ahok ke pimpinan dewan.
"Tentunya urgensi dilihat dari tujuannya. Jangankan ke Bamus. (Wacana pemanggilan Ahok) Diusulkan ke rapat pimpinan juga belum," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).
Agus mengungkapkan, rencana pemanggilan Ahok juga tak dibahas di rapat pimpinan pagi tadi. Sementara, urgensi, dasar dan tujuan pemanggilan Ahok baru dapat diketahui setelah dibahas di rapat pimpinan dewan dan badan musyawarah (Bamus).
Legislator Partai Demokrat ini menuturkan komisi hukum DPR dapat memanggil Ahok. Sebab, DPR memiliki tugas di bidang pengawasan, termasuk kebijakan pemerintah dan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada keinginan memberikan atau meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah daerah atau gubernur ya bisa saja. Nanti kami lihat urgensi dan kaitannya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR berencana memanggil Ahok dan Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait persoalan penertiban Kalijodo dan kasus Sumber Waras. Pemanggilan itu merupakan tindaklanjut keputusan rapat pleno beberapa waktu lalu.
Soal persoalan Kalijodo dan hasil sidak ke Hotel Alexis menjadi bahan yang akan diklarifikasi kepada Ahok. Komisi Hukum DPR sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di Jakarta.
Dalam sidak itu, ditemukan bangunan dengan izin hotel, namun terdapat berbagai wanita dari banyak negara yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Selain itu, Komisi Hukum juga akan mengklarifikasi keterlibatan Ahok terkait kasus Sumber Waras. Desmond menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi fitnah atau tudingan kepada Ahok.