Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk menegakkan aturan dengan tegas, terkait penjagaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi menyusul insiden kaburnya terpidana Labora Sitorus saat dieksekusi pindah dari Lapas Sorong ke Lapas CIpinang Jakarta.
"Sikap pemerintah jelas. Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam untuk menegakkan aturan negara dan tidak boleh kalah oleh orang per orang," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (8/3).
Lebih jauh, Johan mengatakan atas instruksi tersebut, Menkopolhukam juga telah memerintahkan aparat untuk bergerak mengamankan narapidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim eksekusi pemindahan Labora dan aparat kepolisian mengaku tidak berhasil menemukan Labora di kediamannya di Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong, Jumat (4/3) lalu. Namun, akhirnya Labora menyerahkan diri ke polisi setelah empat hari menjadi buron karena kehabisan perbekalan.
Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Agus Purwanto mengatakan adalah keputusan Kemenkumham untuk memindahkan Labora dari Lapas Sorong ke Lapas Cipinang. Hal tersebut bertujuan agar Labora bisa mendapatkan perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Sementara itu, tim kuasa hukum Labora Sitorus menyebut upaya pemindahan Labora ke LP Cipinang merupakan tindakan melawan hukum. Hal ini disebabkan karena putusan Kasasi Mahkamah Agung dinilai memiliki kesalahan fatal yang berakibat batal demi hukum.
Nur Hadi, salah satu kuasa hukum, menyebutkan dasar hukum pemidanaan semestinya putusan kasasi MA yang didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Namun, dasar hukum pemidanaan dalam putusan kasasi MA tersebut didasarkan pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia," kata Nur Hadi melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia.com.
Kesalahan penyebutan dasar hukum ini, katanya, bersifat fatal dan secara hukum mengakibatkan batal demi hukum.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta perlunya dilakukan evaluasi total terhadap sistem penahanan narapidana, baik di dalam dan di luar lapas.
"Banyak sekali kelemahan kita termasuk dalam penanganan di lapas maupun di tempat yang seharusnya kita lihat sebagai tempat binaan tetapi justru mudah untuk diterobos," kata Fadli.
(yul)