Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, pemerintah juga punya peran dalam perubahan kenaikan syarat dukungan calon perserorangan di pemilihan kepala daerah yang kini diusulkan. Oleh karena itu menurutnya, DPR tak dapat memaksakan usulan jika pemerintah tak menyetujuinya.
Politikus Golkar ini mengingatkan, sebuah undang-undang dibuat dan direvisi berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah.
"DPR pasti tidak bisa memaksakan maunya," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3)
Komisi II DPR yang membidangan masalah pemerintahan dalam negeri mengusulkan kenaikan syarat dukungan calon perseorangan menjadi 10-15 persen daftar pemilih tetap (DPT). Syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi berjumlah 6,5-10 persen jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan itu disampaikan menyusul syarat dukungan calon dari partai politik naik lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, persentase dukungan calon perseorangan dinaikkan agar berimbang.
Ade menegaskan, usulan Komisi II ini tidak dapat dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jika tidak mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Dua-duanya harus ada kesamaan dalam penyusunan tersebut. Tidak mungkin bertepuk sebelah tangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap jangan sampai ada pembatasan bagi seseorang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia menginginkan agar semua calon kepala daerah yang terbaik dapat terjaring dan mampu memimpin daerahnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengatakan, syarat calon perseorangan tak perlu diperberat. Menurutnya, calon perseorangan merupakan keniscayaan dalam demokrasi.
(sur)