Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin meminta seluruh legislator parlemen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat DPR memasuki masa reses.
Menurutnya, waktu reses dapat dimanfaatkan oleh para anggota dewan untuk mengurus laporan harta kekayaan. Ade mengaku sudah menyampaikan hal tersebut di dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan.
"Kita berikan kesempatan saat reses, kalau reses kan tugas di luar, banyak kesempatan untuk menggarap itu. Saya sudah sampaikan dalam rapat. Untuk sama-sama kita selesaikan juga, kira-kira begitu," kata Ade di Gedung DPR RI, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (18/3), masa sidang ke III DPR tahun 2015-2016 akan berakhir. Masa sidang ke IV dimulai kembali pada 4 April 2016. Sehingga para anggota dewan memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyerahkan LHKPN.
KPK sebelumnya telah meminta sekitar 190 anggota DPR segera melaporkan harta kekayaannya. KPK telah berkirim surat sebanyak dua kali mengingatkan para legislator untuk patuh melaporkan hartanya.
Ade sendiri mengaku belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena belum memiliki waktu yang tepat. Sebagai ketua DPR, legislator dari Partai Golkar itu mengaku sibuk menjalankan tugas-tugasnya. Namun dia mengatakan akan mempersiapkan tim untuk membantunya menyerahkan LHKPN.
"Yang satu belum selesai, tamu di ruang sebelah sudah menunggu. Waktu saya terus terang saja tersedot. Saya sudah menyiapkan tim saya," tuturnya.
Ade juga telah memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing fraksi yang ada di DPR. Menurutnya kebijakan anggota berada di fraksi.
"Karena fraksi itu kepanjangan tangan DPR. Bertemu dengan pimpinan fraksi, sampaikan bagainama caranya mempercepat teman-teman yang 200 anggota itu untuk segera menyampaikan," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan LHKPN adalah tanggung jawab seluruh pejabat negara baik di eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Dia berharap nantinya bisa ada aturan bersama untuk memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN.
"Mungkin perlu. Tapi sejauh ini kan undang-undang tidak memberikan pernyataan sanksi atau apa jika tak melaporkan. Kecuali sanksi sosial. Bahwa ini tak melaporkan kalau ini tak bertanggungjawab," katanya.
(gil)