Menko Luhut Sebut Pemerintah Tak Setuju UU Pilkada Direvisi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 14:40 WIB
Menguatnya fenonemena calon independen dalam pilkada disebut Luhut sebagai hal yang positif yang menunjukan pemilih mulai rasional.
Luhut menyebut pemerintah sudah memutuskan Undang-undang Pilkada tak akan diubah. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menguatnya fenomena calon perorangan dalam pemilihan kepala daerah harus jadi pelajaran buat semua, bukan hanya partai politik. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, fenomena ini jadi bukti pemilih di Indonesia mulai rasional dalam menentukan pilihan.

"Biar kita semua berkaca kenapa ini terjadi. Ini memberikan contoh yang baik," kata Luhut saat memberikan kuliah Umum di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).

Karena fenomena calon independen dinilai hal positif, maka Luhut menilai revisi Undang-undang Pilkada tak diperlukan.

"Kemarin rapat kabinet terbatas kami enggak ubah itu. Tetap dengan yang ada sekarang. Belum ada perubahan apa-apa," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok yang memilih jalur perorangan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun depan. Ahok melalui relawannya, Teman Ahok saat ini gencar mengumpulkan KTP sebagai persyaratan untuk maju melalui jalur perorangan.

Dari target 1 juta KTP, relawan mengklaim sudah lebih dari 700 ribu KTP warga ibu kota yang berhasil dikumpulkan. Besarnya dukungan ini menurut Luhut karena kebijakan Ahok yang dinilai menguntungkan warga.

Masyarakat Jakarta yang sudah rasional dalam menentukan pilihan menurutnya kini tak lagi menilai perbedaan suku, agama, atau ras.

"Orang memilih enggak peduli lagi satu kampung, suku, agama, kalau maling ngapain saya pilih. Cari orang yang bisa memberikan kesejahteraan," kata Luhut.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI memprioritaskan revisi UU Pilkada akan dirampungkan pada pertengahan tahun ini. Salah satu poinnya yaitu wacana peningkatan presentase jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Peningkatan syarat dukungan calon independen ini untuk mengimbangi syarat dukungan calon yang diusung partai politik atau koalisi parpol. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER