Jakarta, CNN Indonesia -- Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), salah satu ormas pendiri Partai Persatuan Pembangunan menilai bahwa tindakan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz yang menggugat pemerintah dapat menghancurkan kekuatan partainya.
Djan sebelumnya menggugat pemerintah sebesar Rp1 triliun yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Parmusi Usamah Hisyam menjelaskan, organisasinya memiliki tanggungjawab moral untuk menyelesaikan dan mempercepat islah di tubuh PPP yang mengalami konfil hampir dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia awalnya bercerita, sejak Muktamar III Parmusi di Batam, organisasi ini telah menginisiasi islah PPP dengan mempertemukan Djan dan Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Bandung Emron Pangkapi. Namun, upaya islah ini belum menghasilkan kesepakatan apapun, karena kedua belah pihak masih belum menemukan kata sepakat dan duduk bersama.
Setahun kemudian, papar Usamah, pihaknya mempertemukan kedua kubu dan duduk bersama membahas proses islah yang menghasilkan pertemuan informal menuju islah PPP. Pada 10 Maret 2016, dengan mediasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tim kedua kubu kembali bertemu dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan islah dengan tiga pertemuan lanjutan.
"Dari serangkaian proses islah yang dilakukan, sesungguhnya sebagian besar elit pengurus PPP hasil Muktamar VII Bandung yang kemudian terpecah-belah berada di dua kubu hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta telah sepakat dan menyetujui islah seutuhnya," ujar Usamah dalam konferensi pers Dinamika Islah PPP di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Ahad (20/3).
Namun, lanjutnya, sangat disayangkan, karena sampai akhir pekan lalu Djan sama sekali tidak menunjukkan niat baik untuk melaksanakan islah, bahkan sebaliknya, melakukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo sebesar Rp1 triliun terhadap sejumlah regulasi pemerintah.
"Langkah Djan tersebut justru sangat membahayakan bagi keutuhan dan eksistensi PPP ke depan, serta semakin mengaburkan niat dan konsensus bersama untuk melakukan islah. Tindakan Djan tersebut amat disesalkan, karena justru dapat memperluas ruang bagi kehancuran PPP," kata Usamah.
Usamah menuturkan, bagi Parmusi, islah di tubuh PPP adalah harga mati, sehingga pihaknya menghimbau agar seluruh kader PPP dari unsur mana pun hendaknya fokus pada pilihan tersebut.
"Kami juga mendesak kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung agar segera menyusun dan mengumumkan Kepanitiaan serta jadwal Muktamar VIII sebagai ajang islah seutuhnya para kader, sekaligus mendeklarasikan islah kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung secepatnya," ujarnya.
Menurut Usamah, hal itu perlu dilakukan agar PPP dapat mengikuti perhelatan agenda politik nasional, seperti proses Pilkada dan proses Verifikasi Faktual Partai Politik oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat untum mengikuti Pemili 2019.
Seperti diberitakan, Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menyatakan gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
(pit)