Jejak Kontroversial Fahri Hamzah si Pembangkang Partai Dakwah

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 11:57 WIB
Majelis Tahkim PKS telah memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai sebagaimana yang telah direkomendasikan BPDO PKS.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera telah memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Keputusan yang diambil oleh mahkamai partai itu tidak diambil dalam rentang waktu singkat. Perjalanan kasus Fahri di tubuh partai bercitra Islam itu sudah bergulir sejak tahun silam. Pemecatan merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama dia memimpin parlemen.

Pada 1 September 2015 Majelis Syuro PKS telah menyampaikan arahan kepada Fahri agar dirinya bisa tampil sesuai karakteristik kesantunan partai dakwah. Majelis Syuro meminta Fahri berhati-hati saat menyampaikan pendapat ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri diminta menjaga kesopanan lantaran posisinya kerap menjadi perhatian publik dan diasosiasikan sebagai bagian dari sikap dan kebijakan PKS.

Berikut ini pernyataan Fahri yang dinilai oleh PKS kontroversial, kontraproduktif, dan tidak sejalan dengan arahan partai saat itu:

Anggota DPR rada-rada beloon

Fahri menyatakan banyak orang masuk Senayan dan menjadi wakil rakyat kurang cerdas atau rada-rada beloon. Pernyataan itu disampaikan oleh Fahri salam diskusi disebuah televisi swasta yang mengangkat tema tujuh proyek baru di DPR.

Pernyataan kontroversial Fahri menjadi viral setelah video rekaman dari acara tersebut diunggah ke YouTube.

Bayangkan, dalam tradisi demokrasi anda harus memperkuat otak daripada dewan itu, karena orang dalam demokrasi itu tidak dipilih karena disukai oleh pimpinan negara atau ditunjuk oleh presiden, tapi dipilih oleh rakyatnya sendiri. Bukan karena dia cerdas, tapi rakyat suka dia, makanya kadang-kadang banyak orang juga datang ke DPR ini tidak cerdas, kadang-kadang mungkin kita bilang rada-rada bloon begitu.Fahri Hamzah
Pernyataan kontroversial itu berakhir di Mahkamah Kehormatan DPR. Namun MKD hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan agar Fahri lebih berhati-hati dalam menyampaikan setiap opini.

Ingin Bubarkan KPK

PKS menyebut Fahri telah mengatasnamakan DPR sepakat untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahri menilai KPK telah menjadi lembaga yang memiliki imun berlebih dalam setiap kebijakan.

Beberapa poin yang menjadi sorotan Fahri antara lain berkaitan dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, kegiatan operasi tangkap tangan, tidak adanya kewenangan penghentian penyidikan perkara, serta kerap menggantungkan nasib mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lain pihak, PKS tidak sepenuhnya sependapat dengan Fahri. KPK dalam hal ini dianggap sebagai lembaga pemberantas korupsi yang perlu diperkuat kelembagaannya.

Pasang Badan untuk Megaproyek DPR

Pada berbagai kesempatan, Fahri kerap berkukuh memperjuangkan tujuh megaproyek DPR yang masuk dalam program penataan kompleks parlemen di Senayan.

Fahri selaku pimpinan DPR pun dalam hal ini telah ditunjuk sebagai Tim Implementasi dan Reformasi Parlemen yang akan ikut mengontrol pembangunan tujuh megaproyek di Kompleks Parlemen.

Sikap yang ditunjukkan oleh Fahri itu dianggap seakan telah mengesankan kebijakan bagian dari arahan pimpinan PKS. Pada saat bersamaan, PKS masih menganggap megaproyek DPR bukan sebuah urgensi yang perlu untuk direalisasikan segera.

Presiden PKS Sohibul Iman berpendapat, ketimbang mengangkat gagasan tujuh proyek DPR berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragan rancangan undang-undang di DPR.

Berselang tujuh pekan dari 1 September 2015, semenjak Fahri mendapat arahan langsung dari Pimpinan Partai dan menyatakan kesediaan melaksanakannya, Pimpinan Partai menilai bahwa pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah.

Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat yang dianggap PKS kontroversial dan kontraproduktif Fahri di ranah publik saat itu adalah:

Mendorong kenaikan gaji anggota dewan

Fahri cukup vokal mendukung rencana kenaikan gaji anggota dewan. Dia menganggap gaji pimpinan dan anggota DPR masih kurang.

Padahal pada saat yang bersamaan, Fraksi PKS di DPR saat itu secara resmi telah mengeluarkan sikap remi menolak kebijakan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI.

Mencemooh penolak revisi UU KPK

Terkait Revisi UU KPK, Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya.

Padahal di saat yang sama Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara Fahri dengan Pimpinan Partai tersebut kemudian mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS.

Pada 23 Oktober, petinggi PKS mulai mempertimbangkan untuk meninjau kembali penugasan Fahri di posisi Wakil Ketua DPR. Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014 jo UU No.42 Tahun 2014, proses rotasi jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dilakukan dengan cara diberhentikan oleh Partai atau Fahri berinisiatif mengundurkan diri.

Atas permintaan Majelis Syuro PKS tersebut, Fahri menyatakan mengerti dan mengaku siap melaksanakannya. Kala itu dia berjanji akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015.

Janji Palsu

Setelah kejadian 23 Oktober itu, PKS mendapati pola komunikasi publik Fahri tidak berubah.Bahkan dalam kasus Ketua DPR RI kala itu Setya Novanto yang diadukan oleh Menteri ESDM kepada MKD terkait pelanggaran etika (Kasus Freeport), Fahri menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif dengan PKS.

Fahri dianggap telah melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan. PKS berkesimpulan bahwa Fahri tidak melaksanakan komitmennya sebagaimana yang telah disampaikan kepada Pimpinan Partai sejak tanggal 1 September 2015.

Pada tanggal 1 Desember, Majelis Syuro PKS memanggil Fahri untuk menanyakan kembali proses pengunduran dirinya. Di luar dugaan, Fahri rupanya berpikir ulang untuk mundur lantaran ingin menghindari terjadinya kocok ulang pimpinan DPR.

Proses pun semakin bergulir tak menentu. Persoalan Fahri akhirnya dilimpahkan ke BDPO DPP PKS. Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan Partai lainnya serta ketidaktaatan kepada arahan Pimpinan Partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada KMS.

Pada praktiknya, Fahri kerap berkelit dan tak sekalipun menghadiri panggilan persidangan yang digelar BPDO. Sampai akhirnya ditetapkan jadwal persidangan Majelis Qadha pada 19 Januari, tanpa dihadiri Fahri.

Fahri baru memenuhi panggilan persidangan kedua pada 28 Januari 2016 selaku Teradu. Dalam persidangan tersebut, dibacakan laporan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Teradu atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi Partai.

Bahwa seluruh tindakan dan pernyataan Fahri selaku Teradu tersebut diduga telah, terutama, Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: “ Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya”.

Setelah proses panjang persidangan alot, pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER