Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemilih Indonesia menilai positif usulan DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan usulan DPR dan pemerintah itu muncul dalam rangka revisi Undang-Undang Pilkada. “Saya kira usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam Pilkada Serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain,” kata Jeirry dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia.com, Sabtu (30/4).
Karena itu, ujar dia, pihaknya setuju dengan gagasan itu dengan tiga alasan, yaitu pertama, gagasan ini bisa menjadi solusi terhadap persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang lalu mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeirry mengakui memang sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif pemilihan itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga saja. “Sebab diserahkan kepada beberapa lembaga seperti yang selama ini dilakukan, ternyata malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum,” katanya.
Kedua, kata dia, prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Artinya, tidak ada lembaga lain lagi. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang sehingga seringkali sulit untuk diimplementasikan atau dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Bahkan ada putusan yang bertentangan dengan UU Pilkada Serentak namun tak bisa tidak dilaksanakan karena merupakan putusan yang final dan mengikat.
Ketiga, ujar Jeirry, sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang Pilkada Serentak sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu.
Menurutnya, kalau ada soal di luar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil Pilkada.
Namun, sebelum diserahkan kewenangannya kepada Bawaslu atau Panwas, memang harus juga ada penilaian dan evaluasi kelembagaan Bawaslu atau Panwas. “Agar penambahan kewenangan ini tak lalu memberatkan lembaga ini yang bisa berakibat lembaga ini tak bisa efektif menjalankan fungsi tersebut,” tuturnya. “Hal ini penting sebab kinerja lembaga ini masih belum cukup memuaskan.”
Jadi, ujar dia, memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru. Sejalan dengan itu, mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran maka bisa dengan mudah diproses di DKPP.
Namun demikian, tambah dia, ada juga opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif, yaitu pertama, kewenangan tersebut bisa saja diberikan kepada DKPP. “Ditambahkan kewenangan lagi kepada DKPP. Jadi, DKPP tak lagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggaran pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu,” katanya.
Kedua, bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yang secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan.
(obs)