Masinton Sebut Undang-undang Tak Atur Masa Jabatan Kapolri

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 20:09 WIB
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 menurut Masinton hanya mengatur masa jabatan petugas fungsional, bukan jabatan struktural seperti Kapolri.
Masinton menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri tak diatur dalam undang-undang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut, perpanjangan masa pensiun anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri hanya berlaku untuk petugas fungsional, bukan pejabat struktural.

Hal tersebut disampaikannya guna menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

Pasal 30 Ayat (2) UU Polri menyebutkan, ‘Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun’.

“Perlu diperjelas bahwa perpanjangan masa usia pensiun anggota kepolisian hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang dianggap memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya, wacana tersebut juga tidak tepat bila direalisasikan dalam kondisi keamanan nasional yang cenderung kondusif seperti saat ini. Masinton juga menyebutkan bahwa regenerasi kepemimpinan dalam tubuh institusi Polri harus dilakukan agar dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, dia menyarankan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri segera menggodok nama-nama yang akan dicalonkan. Menurutnya, nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Kapolri.

“Duet Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dalam memimpin institusi Polri mampu membangun soliditas dan kepercayaan anggota Polri dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta sukses menciptakan suasana kondusif dalam dalam Pilkada Serentak 2015 lalu,” katanya.

Sementara itu, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi meminta semua pihak tidak riuh menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Sebab, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Dia juga mengingatkan, Presiden Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menentukan jenderal bintang tiga yang dinilai layak memimpin Korps Bhayangkara. Dalam konteks ini, Presiden memiliki hak untuk menunjuk perwira yang masih aktif atau kembali menunjuk Badrodin Haiti yang telah memasuki masa pensiun.

“Semua harus memberikan ruang yang lebih luas kepada Presiden. Serahkan kepada Presiden untuk pilih perwira mana yang paling sesuai dan berkompeten,” kata Taufiqulhadi (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER