DPR Sahkan RUU Pilkada dengan Syarat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 17:16 WIB
Catatan tersebut berupa syarat dukungan pasangan calon partai politik dan keharusan mundur bagi anggota dewan ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen. Hari ini (2/6) RUU Pilkada resmi diundangkan. (ANtara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan catatan.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dalam paparan laporan hasil pembahasan UU Pilkada menyampaikan, catatan tersebut berupa syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik dan keharusan mundur bagi anggota dewan ketika ditetapkan sebagai calon.

Rambe menjelaskan, pada mulanya semua fraksi meminta agar anggota dewan hanya cukup cuti dan tidak mundur dari keanggotaan. Namun, pada akhirnya seluruh fraksi sepakat terkait mundurnya anggota dewan, dan menyisakan dua fraksi.
"Dalam pandangan mini fraksi pada rapat kerja (31/5) terdapat dua fraksi yakni Gerindra dan PKS, yang masih memberi catatan terhadap pasal yang mengatur tentang ketentuan ini," kata Rambe dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, kata Rambe terkait syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik, terdapat empat fraksi yang memberikan catatan yaitu, Gerindra,  Demokrat, PKB, dan PKS.

Anggota Komisi II Fraksi PKS Almuzamil Yusuf menyatakan, fraksinya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008, sebagai acuan. Dalam putusan itu, disebut kepala daerah tidak perlu mundur ketika ikut Pilkada karena  anggota dewan juga tidak mundur.

"Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," kata Almuzamil.

Meski demikian, Fraksi PKS tetap menyepakati revisi UU Pilkada walaupun memberikan dua catatan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menerangkan, catatan ini merupakan bagian dari pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Lantas, dia meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU.

"Apakah revisi terhadap RUU perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dapat disetujui untuk disahkan? Terimakasih atas persetujuannya," kata Taufik dan diikuti kata setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER