Tjahjo: Silakan KPU Gugat UU Pilkada ke MK

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 21:13 WIB
Pasal yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR saat menyusun aturan teknis tentang pilkada, dianggap KPU dapat mempengaruhi independensi lembaga.
Menteri Tjahjo mempersilakan KPU mengajukan uji materi UU Pilkada. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR pekan lalu, 31 Mei.

"Kalau merasa peraturan mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu terganggu, silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sah secara hukum," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).

KPU menyatakan tidak akan membatalkan rencana mereka mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Pilkada. Para komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum itu yakin, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan, sebab hal itu dapat mempengaruhi independensi KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terkait Pasal 9 huruf a yang tertuang pada perubahan UU Pilkada. Pasal tersebut mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada. Hasil konsultasi forum rapat dengar pendapat itu pun bersifat mengikat.

Tjahjo berkata, pemerintah tidak pernah bermaksud mengintervensi KPU. "Kalau KPU merasa keberatan dan ada aturan yang bertentangan dengan posisi kemandirian KPU, silakan saja ajukan gugatan," ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sadar pembuatan Undang-Undang yang dilakukan pemerintah dan DPR masih memiliki kekurangan. Namun, ujarnya, eksekutif dan legislatif telah berupaya maksimal dalam merevisi perubahan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.

"Kami sadar, untuk memuaskan semua elemen masyarakat memang tidak bisa," ucap Tjahjo.
Berbeda dengan Tjahjo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai, KPU tidak berhak mengajukan uji materi terhadap perubahan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. Menurutnya, rencana KPU tersebut merupakan sebuah pembangkangan terhadap negara.

"Silakan saja begitu (uji materi ke MK). Kami akan jadikan catatan, jadi pembangkangan. Kalau mau, keluar saja dari KPU," kata Arteria.

Dia meminta agar KPU tidak membuat kegaduhan. Menurut Arteria, KPU sebagai penyelenggara negara harus menjalankan apapun yang diamanatkan Undang-Undang.

"Jangan bikin gaduh dan polemik. Sekarang begitu diputus kurang berkenanan, ini apa-apaan? Ini publik juga jadi gaduh," ujar Arteria.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER