Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik memastikan pemilih pemula tidak akan kehilangan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan data pemilih pemula ke KPU. Kemudian, KPU akan mencocokan data tersebut dengan data yang dimiliki.
"Nanti kami bisa kroscek pada
data base yang kami miliki. Jadi mereka (pemilih pemula) enggak akan kehilangan suara," kata Husni di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin (13/6).
Sebelumnya, relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yakni Teman Ahok khawatir dukungan pemilih pemula akan hilang dengan munculnya peraturan baru perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 48 ayat 1a UU Pilkada yang baru menyebut verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokan dan meneliti berdasarkan nomor nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari Kemendagri.
Husni yakin lembaganya akan menjalankan proses Pilkada 2017 sesuai aturan yang ada, khususnya dalam menangani proses pendaftaran pemilih pemula.
"Kami selalu mengingatkan jajaran kami untuk patuh pada aturan. Tidak hanya UU, peraturan KPU dan sebagainya. Tapi juga soal etika. Kami selalu tekankan dalam setiap kesempatan yang ada," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman membantah aturan itu menghambat dukungan untuk calon independen dari pemilih pemula.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mengeluarkan KTP bagi warga yang sudah seharusnya mendapatkan KTP.
"Tinggal Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dinas dukcapil itu harus mengetahui mana yang sudah menjadi pemilih pemula. Si pemilih juga harus lapor ke dukcapil," kata Rambe.
(rel)