KPUD Jakarta Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur Independen

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 12:49 WIB
Para bakal calon gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 harus memiliki minimal dukungan dari 532.213 ribu penduduk Jakarta.
KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bakal calon gubernur independen di kantornya, Salemba, Rabu (3/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada DKI 2017 dengan masa pendaftaran dari 3 Agustus hingga 7 Agustus nanti.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sampai saat ini belum ada bakal calon Gubernur yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Padahal, pendaftaran hari pertama telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

Walau belum ada bakal calon Gubernur independen yang datang, namun KPU DKI Jakarta terlihat telah siap menyambut mereka. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengungkapkan, sejauh ini sudah ada delapan bakal calon gubernur yang menghubungi pihaknya dan hendak mencalonkan diri melalui jalur independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang sudah menghubungi KPU baik lewat telepon atau datang langsung sudah cukup banyak, sekitar delapan orang. Tetapi kami tidak bisa memastikan apakah yang sudah menghubungi nanti betul-betul datang dan membawa dukungan yang memenuhi atau tidak," ujar Sumarno saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Bagi para bakal calon gubernur independen yang ingin mendaftar, mereka bisa datang ke KPU DKI Jakarta pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di hari yang sudah ditentukan. Pendaftaran dilakukan langsung di ruang utama pada lantai 2 KPU DKI Jakarta.

Bakal calon gubernur independen harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di meja registrasi sebelum menyerahkan berkas-berkasnya. Setelah itu, mereka diminta menyerahkan berkas berupa dokumen dan fotokopi KTP warga yang mendukung mereka ke meja penyerahan dukungan.

Usai penyerahan berkas, bakal calon gubernur terkait dan pendukungnya harus memasukkan data KTP itu ke dalam aplikasi daring bernama Silon. Pemasukan data dilakukan di ruang yang sama.

"Silonitu singkatan dari sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.
Setelah data KTP pendukung masuk ke Silon, verifikasi administrasi akan dilakukan pegawai KPU dari lima kotamadya di ibu kota. Sementara itu, verifikasi faktual akan dilakukan pada 23 Agustus sampai 6 September.

Para bakal calon gubernur independen yang hendak bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017 harus memiliki minimal dukungan dari 532.213 ribu penduduk Jakarta. "Kami tidak akan mengecek apakah dukungan itu benar apa tidak, dukungan itu ganda atau tidak, yang penting jumlahnya saat ini terpenuhi dulu," katanya.

Pilkada DKI Jakarta 2017 akan diselenggarakan pada 15 Februari. Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan kembali maju menjadi bakal calon di Pilkada mendatang.

Ahok sempat mewacanakan keinginan maju lewat jalur independen. Namun dia menganulirnya dan memutuskan maju lewat jalur parpol. Saat ini, Ahok didukung oleh Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar. (wis/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER