Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menuai perdebatan setelah BNN, TNI, dan Polri menggunakannya untuk memperkarakan Kordinator Kontras Haris Azhar.
Haris dipersoalkan karena menulis apa yang disebutnya sebagai kesaksian Fredi Budiman. Haris menjuduli kisah itu
Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari mengatakan, pasal itu masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU ITE. DPR dan pemerintah kini sedang merundingkan perubahan
beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdebatannya antara lain ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun. Itu belum mengerucut pada kesepakatan di antara anggota panja," kata Abdul saat dihubungi, kemarin.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut penyebarluasan konten informasi elektronik bermuatan hinaan atau pencemaran nama baik sebagai perbuatan melanggar hukum.
Implikasinya, sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 1, para pelanggarnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menuturkan, perdebatan terkait dua pasal itu muncul karena penegak hukum diprediksi sulit membedakan niat jahat mencemarkan nama baik orang lain dengan kebebasan berpendapat di dunia maya.
"Perdebatan kemarin adalah menjaga kebebasan berpendapat atau melindungi hak orang lain agar namanya tidak dicemarkan," ujarnya.
Menurut Meutya, panja revisi UU ITE telah sepakat mereduksi sanksi kurungan pidana yang disebutkan pasal 45 ayat 1.
Ketua Panja revisi UU ITE dari pemerintah Henri Subaktio juga menyebut, kesepakatan lain untuk mempertahankan isi pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.
"Pasal itu sudah di-
judicial review tiga kali. Keputusannya, pasal itu dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Henri.
Henri menuturkan, pasal tersebut vital untuk melindungi warga negara dari kejahatan pemalsuan fakta dan tuduhan. Tanpa pasal 27 ayat 3, setiap orang dapat mengutarakan berbagai kebohongan tanpa ancaman sanksi.
Ia berkata, DPR dan pemerintah satu suara mengurangi ancaman sanksi atas penghinaan dan pencemaran nama baik secara daring. Pemerintah mengusulkan sanksi pidana penjara dikurangi menjadi empat tahun.
"Artinya dengan sanksi di bawah lima tahun, penegak hukum tidak bisa menahan tersangka," ucap Henri.
(abm)