KPU Tidak Temukan Potensi Pelanggaran Jadwal Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2016 20:47 WIB
DPR sebelumnya sempat mempersoalkan waktu pengajuan sengketa pemenang yang dinilai tidak memperhitungkan hari libur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Juri Ardiantoro (kanan) bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat tidak ada pelanggaran hukum pada jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2017 yang telah disusun, walaupun pihaknya membuka kesempatan untuk mengubah jadwal jika ada pelanggaran.

"Sepanjang kami cermati sejak awal bahwa jadwal sudah kami susun semata-mata berdasarkan UU. Kalau DPR menunjukkan ada hal yang bertentangan dengan UU ya tentu bisa kami ubah. Tapi sejauh ini kami belum lihat ada peraturan yang bertentangan dengan UU," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/8).

Pernyataan tersebut merupakan respons KPU atas pernyataan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Lukman sempat mempersoalkan waktu pengajuan sengketa pemenang. Menurut dia, KPU tidak memperhitungkan hari libur dalam menyusun waktu pengajuan sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan itu kalau tak salah 15 hari, tapi KPU tak memikirkan hari libur. Padahal dalam Undang Undang Nomor10 Tahun 2016 penjelasan hari itu hanya mencakup hari kerja saja," kata Lukman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).
Dalam Undang Undang Pilkada memang tak dijelaskan tanggal berapa pesta demokrasi itu harus dilaksanakan. Yang ada hanyalah pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan harus diadakan pada Februari 2017.

Cuti Kampanye

Dalam RDP Komisi II hari ini, KPU dan DPR dipastikan belum membahas peraturan mengenai kampanye dan cuti bagi kepala daerah petahana yang mengikuti Pilkada tahun depan.

Pembahasan cuti kampanye belum dilakukan karena draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait itu baru diajukan KPU pada Jumat (12/8).

"Itu (persoalan cuti petahana) di PKPU tentang Peraturan Kampanye. Nanti lah dibahasnya. Kan sudah diajukan, tapi mungkin mereka (Komisi II) belum baca karena baru," kata Juri.

Lima PKPU yang diajukan akhir pekan lalu adalah PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, Rekapitulasi Penetapan Hasil, Partisipasi Masyarakat, dan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Sementara draf PKPU yang sudah diajukan sebelumnya adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER