Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (plt) menggantikan sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik yang telah meninggal dunia, Kamis (7/7). Penunjukan Hadar diputuskan secara musyawarah oleh enam komisioner KPU dalam rapat pleno yang digelar hari ini di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7).
"Dalam rapat pleno kemudian kami memutuskan pelaksana tugas ketua KPU. Keputusan ini diambil dengan bulat dan yang terpilih adalah Pak Hadar Nafis Gumay," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam konferensi pers.
Dia menuturkan, masa jabatan Hadar sebagai plt berlaku hingga KPU menentukan ketua definitif. Menurutnya, penentuan ketua KPU akan dilakukan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPU definitif sendiri akan kami pilih setidaknya pada pleno berikutnya yakni Senin (18/7)," ucapnya.
Sigit mengatakan, peran Hadar sebagai Plt Ketua KPU akan lebih banyak mengurus masalah administratif. Menurutnya, peran Plt belum sampai pada menandatangani peraturan KPU.
"Karena kami masih konsultasikan PKPU yang akan ditetapkan. Jadi kemungkinan besar PKPU akan ditandatangani ketua KPU definitif," ucapnya.
Dia menuturkan,pemilihan ketua KPU nantinya akan dipilih oleh seluruh anggota komisioner melalui mekanisme musyawarah. Apabila nantinya tidak ada kesepakatan, maka akan menempuh jalur voting.
"Tapi biasanya kami musyawarah mufakat. Doakan saja, terpilihnya ketua definitif nanti lancar," ujarnya.
Sementara itu terkait pergantian antarwaktu (PAW) komisioner pengganti Husni, hal tersebut merupakan kewenangan presiden untuk menentukan. Dia menjelaskan, KPU hanya akan menyampaikan kondisi keanggotaan yang kurang satu setelah ditinggal Husni.
"Kami akan sampaikan ke presiden agar diproses lebih lanjut sehingga nanti anggota KPU lengkap," ucapnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, kinerja KPU tak akan terganggu meskipun saat ini posisi komisioner kurang satu orang. Dia berpendapat, seluruh rencana kerja dapat diselesaikan dengan baik.
"Tidak ada yang terganggu. Sekarangpuntidak ada masalah, semua rencana tetap berjalan," kata Arief.
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya kima orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.
"Sekarang sisa berenam jadi ya tidak masalah. Semua akan baik-baik saja," ucapnya.
(obs)