Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengakui jika penggusuran yang terjadi mempengaruhi data pemilih untuk Pilkada tahun depan. Yang sangat berpengaruh adalah soal domisili pemilih yang semula di daerah yang digusur ke rumah susun yang disediakan.
"Data seseorang alamatnya masih yang lama padahal dia sudah tinggal di tempat yang baru, ini menjadi salah satu masalah," kata Sumarno di kantor KPUD Jakarta, Rabu (24/8).
Saat ini KPU tengah bersiap melakukan pemutakhiran data jelang pelaksanaan Pilkada. KPU, kata Sumarno, pernah meminta agar penggusuran dihentikan untuk sementara. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini yang bisa dilakukan KPU hanya dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Perumahan dan Gedung. Harapannya, dinas memiliki catatan warga yang pindah domisili itu karena alamat yang lama sudah rata dengan tanah.
Pemutakhiran data pemilih ini menurut Sumarno berguna untuk pembangunan tempat pemungutan suara (TPS). Jika berdasarkan data pemilih yang lama, TPS tentu harus dibangun di daerah yang sudah digusur.
Dengan kondisi sekarang, TPS tentu harus dialokasikan ke rumah-rumah susun dimana korban penggusuran kini tinggal.
"TPS tak mungkin ada di tempat penggusuran karena hanya didirikan di alamat pemilih, TPS itu mengikuti warga," kata Sumarno.
Tahun 2015 tercatat ada sembilan penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara tahun ini ada empat penggusuran. Terakhir adalah penggusuran kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara. Untuk penggusuran di kawasan pemukiman, Pemprov memindahkan warga ke rumah susun.
Petugas KPUD DKI Jakarta akan mulai turun ke lapangan untuk memutakhirkan data pemilih pada 8 September 2016 mendatang. Selama sebulan hingga 7 Oktober 2016 petugas akan memutakhirkan data dengan mengubah jumlah atau memperbaharui domisili pemilih.
KPU Jakarta sudah membuka tahapan Pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan pembukaan pendaftaran bagi calon perorangan. Hanya ada satu pasangan calon perorangan yang sudah mendaftar yakni Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.
KPU saat ini tengah dalam proses verifikasi faktual pada bukti KTP sebagai syarat dukungan calon perorangan.
Proses selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016.
Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga ibu kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.
(sur)