Ketua KPU Jakarta Sumarno mengatakan, salah satu hal penting yang diumumkan dalam pertemuan ini adalah syarat pencalonan oleh partai Politik. KPU menurutnya hanya menerima surat persetujuan yang dikeluarkan dewan pimpinan pusat partai, bukan wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum ada keputusan (partai mana yang akan diterima), maka kami akan mengundang dua kubu itu," kata Sumarno.
KPU Jakarta sudah membuka tahapan Pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan pembukaan pendaftaran bagi calon perorangan. Hanya ada satu pasangan calon perorangan yang sudah mendaftar yakni Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.
KPU saat ini tengah dalam proses verifikasi faktual pada bukti KTP sebagai syarat dukungan calon perorangan.
Proses selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016.
Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga ibu kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. (sur)