Jakarta, CNN Indonesia -- Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat peringatan kepada Boby Febry Krisdiyanto, mahasiwa UI jurusan keperawatan yang menyerukan kepada warga Jakarta untuk tidak memilih Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Pilkada 2017. Seruan Boby itu direkam lewat video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman video itu Boby menyebut Ahok sebagai pemimpin kafir sehingga tak pantas dipilih oleh warga Jakarta yang beragama Islam.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan teguran lisan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Dia dipanggil oleh fakultas, melakukan mediasi, dan tanya jawab. Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia sudah menulisnya dalam surat bermaterai yang diteruskan kepada pihak rektorat," kata Egia Etha Tarigan, Juru Bicara UI kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
Boby dinyatakan melanggar Pasal 8 dalam Ketetapan Majelis Wali Amanat UI tentang Tata Terbit Kehidupan Kampus UI. Pasal itu melarang setiap mahasiswa UI melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas dasar agama, etnisitas, gender, orientasi seksual, orientasi politik, dan cacat fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Egia juga menyatakan bahwa semua yang disampaikan Boby dalam video tersebut tidak mewakili Universitas Indonesia sebagai sebuah institusi. "UI sebagai institusi pendidikan menghormati hak individu dan memberikan kebebasan berpendapat kepada setiap civitas akademika UI. Namun tetap harus mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," ujar Egia.
Video kampanye Boby yang mengandung SARA menjadi viral di media sosial sejak Selasa (6/9). Ahok, sapaan Basuki bahkan ikut mengomentari aksi Boby tersebut.
Ahok berpendapat Boby lebih baik dipecat sebagai mahasiswa karena telah melanggar Pancasila dan UUD 1945 atas pernyataan tersebut."Kalau (pendapat) saya, saya pecat ia dari mahasiswa. Karena tidak berguna, mahasiswa disekolahkan, UI ini dibayar dengan APBN. APBN kita dasarnya empat pilar. Kalau kamu melanggar, buat apa negara membiayai kamu menjadi seorang yang rasis," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.Calon petahana itu melanjutkan, "Saya tidak berhak mencampuri urusan UI. Tapi saya tidak rela uang pajak saya kerja, membiayai seorang mahasiswa keluar menjadi seorang yang rasis. Harusnya dia dikeluarkan. Bila perlu pindah ke Timur Tengah membuat parpol kalau mau menumbangkan Pancasila."
Soal wacana pemberhentian itu, Egia menyatakan pihak kampus mungkin saja mengambil langkah tersebut jika yang bersangkutan mengulangi pelanggaran serupa.
"Yang jelas kami bertindak sesuai prosedur. Dalam pasal itu ada lima jenis sanksi, dari teguran lisan hingga diberhentikan sebagai warga UI. Untuk saat ini, kami sanksinya masih teguran lisan."
Mahasiswa S2Egia mengatakan, Boby tercatat sebagai mahasiswa yang sedang menempuh program magister (S2) di jurusan keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. "Prestasinya biasa saja. Tidak ada yang menonjol sejauh pengamatan kami," katanya.
Egia menyatakan pihak rektorat sampai saat ini belum mengetahui motif Boby menyebarkan kampanye mengandung SARA. Pun, pihak kampus belum mengetahui apakah Boby terafiliasi dengan partai politik, atau tidak.
"Satu-satunya yang kami ketahui adalah dia aktivis Gema Pembebasan UI. Itu bukan organisasi yang diakui resmi oleh kampus. Karenanya, pihak kampus sudah meminta Gema Pembebasan untuk tidak mencantumkan nama UI di belakang nama organisasi mereka," Egia mengatakan.
(wis/obs)