ICW Kritik Pengumuman Dana Kampanye Pilkada Anies-Sandiaga

Anugerah Perkasa & Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 19:44 WIB
Pengumuman dana kampanye pasangan Anies-Sandiaga dianggap tidak elok karena KPUD DKI belum menetapkan batas tertinggi jumlah dana kampanye.
Pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diperkirakan akan mengalokasikan Rp200 miliar sebagai dana kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kebijakan kubu pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang mengumumkan dana kampanye mereka kepada publik, baru-baru ini.

Peneliti ICW Donal Fariz menilai langkah tersebut tak elok dilakukan mengingat KPUD DKI Jakarta belum menetapkan berapa plafon (batas tertinggi) jumlah dana kampanye.

"Menurut saya itu mendahului penetapan KPUD ya, ini juga menjadi peringatan bagi KPUD," kata Donal saat ditemui di kantornya, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah dana kampanye pasangan Anies-Sandiaga diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra, M. Taufik, kemarin malam (28/9).

Taufik mengatakan, pihaknya masih melakukan estimasi biaya kampanye Anies-Sandiaga. Namun, ia menyebut bahwa dana tersebut nantinya tak akan kurang dari Rp200 miliar.

"Sedang dihitung, yang jelas tak sedikit dan saya kira tak akan kurang dari itu (Rp200 miliar)," kata Taufik.

Dengan pemaparan tersebut, Donal mengatakan ICW akan memperhatikan berapa dana kampanye yang akan dilaporkan oleh tim Anies-Sandi. Kalau ternyata yang dilaporkan tak sesuai ucapan saat ini, maka itu akan menjadi bahan penelitian.

Dana kampanye dalam Pilkada memang rentan dengan praktik penyelewengan. Donal mengatakan peluang para calon untuk memanipulasi dana kampanye akan semakin besar seiring kian dekatnya masa kampanye. 

Salah satu cara untuk mencegahnya adalah dengan menetapkan plafon jumlah dana kampanye. Oleh karena itu, ICW mendesak KPU untuk segera mengumumkan plafon jumlah dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh calon kepala daerah di Pilkada 2017.

"Saya menangkap ada kemungkinan plafon dana kampanye akan dilanggar, oleh sebab itu KPUD harus segera mengumumkan itu," kata Donal.

Aturan soal plafon dana kampanye baru diterapkan pada Pilkada 2015 yang diadakan serentak di lebih dari 200 daerah. Aturan itu muncul bersamaan dengan keputusan pemerintah memberikan subsidi kampanye bagi para pasangan calon.

Niat awal dari pemerintah dengan memberikan subsidi adalah menekan pengeluaran para pasangan calon untuk dana kampanye. Sejumlah aspek kampanye yang biasanya menguras kocek para calon akhirnya disubsidi oleh pemerintah.

Namun demikian, kata Donal, pada akhirnya dana yang dikeluarkan oleh pasangan calon tetap membludak.

Sayangnya, dana yang besar itu tidak dilaporkan secara jujur ke KPUD. ICW mencatat, tak jarang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari pasangan calon justru memperlihatkan angka yang dianggap terlalu kecil dari penerimaan dan pengeluaran yang sesungguhnya.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER