Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindak aduan politik uang yang terjadi pada Pilkada 2015. Bawaslu beralasan, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran itu.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, dasar hukum untuk menindak politik uang dalam Pilkada baru tersedia di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut, Bawaslu berwenang mengambil langkah administrasi terhadap pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tanya pelanggaran yang sudah Bawaslu tangani, seingat saya tidak ada. Tapi pengawasan dalam konteks pencegahan jalan terus," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).
UU Nomor 10 tahun 2016 mengatur, kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pilkada. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 146.
Sementara itu, Bawaslu berwenang menindak pelanggaran administrasi pilkada. Sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah dapat diberikan jika Bawaslu mampu membuktikan pelanggaran tersebut.
"Kalau pidana pasti lewat kepolisian. Kalau administrasi selesai di Bawaslu. Kalau terbukti, keikutsertaan calon kepala daerah pada Pilkada dibatalkan," ujar Daniel.
Untuk mempermudah koordinasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung wajib membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
Pusat koordinasi tersebut nantinya akan memiliki peraturan sendiri untuk menentukan sanksi dan tindakan yang diberikan bagi para pelanggar aturan pilkada.
(abm/abm)