Peserta Pilkada Dilarang Bawa Pernik Kampanye ke Rumah Ibadah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 06:39 WIB
Selain rumah ibadah, KPU juga melarang peserta pilkada serentak 2017 membawa pernik kampanye ke tempat pendidikan seperti gedung sekolah.
Atribut atau pernik kampanye di Pasar Senen, Jakarta. KPU melarang peserta Pilkada membawa pernik kampanye ke rumah ibadah dan sejumlah tempat lain. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang peserta pilkada 2017 membawa pernik dan melakukan kegiatan kampanye di kawasan ibadah dan pendidikan. Larangan itu tertulis di Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menjelaskan, peserta pilkada 2017 dapat tetap melakukan aktivitas di rumah ibadah maupun lingkungan pendidikan saat masa kampanye. Namun, mereka tak boleh serta merta berkegiatan kampanye di kedua lingkungan tersebut.

"Kalau (peserta pilkada) datang untuk ibadah atau isi kuliah itu kan bukan dalam konteks kampanye. Kecuali misalnya diiringi, misalnya calon sholat Jumat setelah itu bagi-bagi kartu nama atau kalender, nah, itu bisa (dianggap pelanggaran)," ujar Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta pilkada dapat melakukan kampanye sesuai peraturan di luar lingkup rumah ibadah dan pendidikan. Kampanye juga dapat dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, dan televisi.

Dalam kampanye melalui media, KPU tidak membatasi jumlah maksimal penampilan calon kepala daerah di acara-acara seperti debat publik, debat antar calon, atau pemaparan visi dan misi. Namun, Juri menegaskan bahwa media massa harus berimbang dalam menampilkan calon kepala daerah saat masa kampanye nanti.

"Media boleh mengundang calon kepala daerah, asal mereka memberi ruang yang sama untuk seluruh calon. Jadi tidak boleh jika ada empat calon kepala daerah, hanya satu calon yang diundang (untuk pemaparan program)," ucapnya.

PKPU tentang Kampanye akan mengikat seluruh peserta Pilkada setelah KPU menetapkan calon kepala daerah pada 24 Oktober mendatang. Kampanye sendiri direncanakan mulai berlangsung pada 28 Oktober.

Pada masa kampanye, seluruh kegiatan calon kepala daerah harus dilaporkan kepada KPU maupun Bawaslu. Mereka tak boleh melakukan kegiatan di luar jadwal yang direncanakan. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER