Dalam ayat 4 pasal tersebut tertulis "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi pembatalan keikutsertaan membayangi kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan itu. Sanksi pembatalan itu tertulis pada ayat 6 pasal 67 PKPU tentang Kampanye.
Juri berkata, sanksi baru diberikan setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terkait dampak dari program tersebut terhadap preferensi warga di Pilkada 2017.
"Misalnya kepala daerah bagi-bagi bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan mempengaruhi penduduk. Tapi prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh panwas, apakah tindakan itu mempengaruhi pemilih atau tidak. Itu nanti tidak serta merta ketika program itu dilakukan akan divonis. Akan ada proses pemeriksaan," katanya. (wis/obs)