KPU Larang Kepala Daerah Keluarkan Program Pengaruhi Pemilih

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 05:20 WIB
Larangan itu berlaku bagi semua kepala daerah yang mengikuti atau tidak mengikuti Pilkada tahun depan. Sanksinya berupa pembatalan ikut Pilkada.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengingatkan calon petahana di Pilkada serentak 2017 untuk tidak membuat program yang bisa mempengaruhi preferensi warga di hari pencoblosan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang kepala daerah membuat kebijakan atau program yang dianggap mampu mempengaruhi preferensi warganya dalam Pilkada 2017. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Dalam ayat 4 pasal tersebut tertulis "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih."

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata bahwa peraturan itu berlaku bagi seluruh kepala daerah, baik yang akan mengikuti atau tidak mengikuti Pilkada tahun depan. Jika ada kepala daerah yang melanggar, maka sanksi dapat diberikan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ketentuannya itu untuk seluruh kepala daerah. Kalau ia menjadi calon (dalam Pilkada) berarti akan dihukum dalam kapasitasnya sebagai calon. Kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dikenai sanksi menurut UU yang ada sebagai pejabat," kata Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).

Sanksi pembatalan keikutsertaan membayangi kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan itu. Sanksi pembatalan itu tertulis pada ayat 6 pasal 67 PKPU tentang Kampanye.

Walau telah diatur dalam PKPU, sanksi bagi kepala daerah yang memanfaatkan programnya untuk kepentingan calon tertentu, tak bisa serta merta diberikan oleh KPU atau Bawaslu.

Juri berkata, sanksi baru diberikan setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terkait dampak dari program tersebut terhadap preferensi warga di Pilkada 2017.

"Misalnya kepala daerah bagi-bagi bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan mempengaruhi penduduk. Tapi prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh panwas, apakah tindakan itu mempengaruhi pemilih atau tidak. Itu nanti tidak serta merta ketika program itu dilakukan akan divonis. Akan ada proses pemeriksaan," katanya. (wis/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER