Komisi II Dorong Pembentukan Pansus untuk Bahas RUU Pemilu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 22:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman berharap panitia khusus dapat dibentuk untuk merampungkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (tengah) berharap pemerintah membentuk pansus untuk merampungkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman berharap panitia khusus dapat dibentuk untuk merampungkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Walau belum diserahkan ke DPR RI, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu diprediksi akan berlangsung lama. Untuk memangkas waktu pembahasan, Rambe berharap ada pansus yang dibentuk setelah RUU tersebut diserahkan Pemerintah.

"Ada pikiran, ini kan kepentingan semuanya. Dibentuk pansus saja meskipun komisi II yang leadernya. Tapi harus pansus, yang dibahas besar sekali tidak sedikit," ujar Rambe di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, RUU Penyelenggaraan Pemilu masih berada di tangan Pemerintah. Penyerahan draf RUU ke DPR hanya tinggal menunggu terbitnya Amanat Presiden.

Rambe mengaku telah mendorong pemerintah agar segera menyerahkan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu ke DPR RI. Jika telah diserahkan, penjadwalan rapat untuk membahas RUU itu dapat dilakukan oleh DPR RI.

"Saya sudah pikirkan, kalau komisi II yang bahas, berat. Kalau mau dibentuk pansus. Sekarang belum bisa bentuk pansus karena ampresnya belum turun," ucapnya.

Pembahasan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu disebut sudah dirampungkan Pemerintah. Namun, draf itu belum diserahkan ke DPR RI hingga masa reses menjelang saat ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menuturkan, daftar inventaris masalah pada draf RUU Pemilu akan dibahas DPR. Ia berkata, pemerintah menggolongkan tiga dari 13 isu yang akan dibahas sebagai persoalan utama.

"Salah satu sistem pemilihan yang kami tawarkan, ada tertutup, terbuka tetap atau terbuka terbatas," ujar Tjahjo, beberapa waktu lalu.

Dua isu lain yang menjadi prioritas pemerintah adalah penentuan daerah pemilihan dan ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik (presidential threshold).

Sejauh ini, menurut Tjahjo, beberapa partai menginginkan angka yang beragam terkait ambang batas pencapresan.

"Ada yang lebih dari lima, ada yang tujuh, kami tampung semua usulan yang menyangkut aspirasi. Ini menyangkut strategi dan kepentingan partai untuk menghadapi pemilu," kata dia.

Sementara, untuk partai baru Tjahjo meminta agar mereka melobi pemerintah maupun parlemen jika ada aspirasi yang ingin ditampung. Tercatat, setidaknya muncul tiga partai baru usai Pemilu 2014, mereka adalah Partai Perindo, Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. (chs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER